ONH Diusulkan Naik

Tiada yang mengurungkan niat ibadah haji, walau ongkos perjalanan haji naik melejit. Menteri Agama mengusulkan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 1445 Hijriyah akan menjadi sebesar Rp 105 juta per-jamaah. Dibayarkan sekitar 70%, dan didukung subsidi 30%. Kenaikan disebabkan kenaikan harga layanan di Arab Saudi, yang semakin baik. Serta kenaikan harga penerbangan. Salahsatu pemicu kenaikan onghkos haji, adalah devaluasi mata uang rupiah (terhadap dolar Amerika Serikat).

Dampak merosotnya nilai kurs rupiah menjadi “biang kerok” kenaikan ONH (Ongkos Naik Haji). Maka Pemerintah seyogianya menjaga “martabat” rupiah pada kurs yang menenteramkan masyarakat. Ibadah haji tetap selalu dilaksanakan setiap tahun, tak pernah henti. Tahun (1444 Hijriyah) lalu, dengan tarif sudah sangat mahal (Rp 69,1 juta). Bahkan harga sesungguhnya perjalanan haji regular mencapai Rp 98,9 juta per-jamaah.

BPIH masih disubsidi sebesar 30% (sekitar Rp 30 juta). Diambilkan dari manfaat dana haji, yang diambil dari “Dana Abadi Haji,” yang saat ini telah bernilai Rp 166,01 trilyun. “Dana Abadi Haji,” dulu bernama “Dana Abadi Umat,” dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). BPKH dibentuk melalui UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Haji. Dana Haji, terkumpul dari setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, hasil efisiensi penyelenggaraan haji, ditambah dana abadi umat.

Nilai manfaat yang dikumpulkan, dan dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji selama bertahun-tahun silam. Mulai dihitung (dan diteliti ulang tahun 1999). Simpanan Dana Abadi Haji, selanjutnya di-investasikan ke berbagai bentuk pengembangan keuangan. Termasuk perbankan syariah, serta investasi langsung (pembiayaan berbagai proyek nasional), dan surat berharga.

Sejak tahun 2021, Dana Abadi Haji sering digunakan sebagai talangan ongkos haji. Karena terdapat selisih, antara BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang ditetapkan pemerintah, dengan realita terbaru. Terutama berkait dengan nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan riyal Arab Saudi. Antara lain, harga tiket pesawat terbang (berkait langsung dengan harga avtur global), serta tarif tarif pelayanan selama di Makkah, dan Madinah. Tahun 2022 lalu, hampir 60% BPIH ditalangi Dana Abadi Haji. Jamaah hanya membayar 40%.

Rencana tahun (2024) ini, talangan dipersempit menjadi 30%. Jamaah harus membayar 70%. Terasa sangat mahal, karena total BPIH mencapai Rp 105,095 juta. Tetapi haji tetap diminati. Walau antrean pemberangkatan semakin panjang. Di Indonesia, haji regular paling cepat bisa berangkat setelah meng-antre (rata-rata) 35 tahun. Bersyukur tahun 1445 Hijriyah akan memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah. Bisa mengurangi Panjang antrean. Tetapi memerlukan kesigapan Kementerian Agama.

Komisi VIII DPR-RI yang membidangi Kementerian Agama, meng-anggap BPIH tahun 1445 Hijriyah, sangat mahal. Naik Rp 15 juta (sekitar 16,6%) dibanding tahun lalu. Seyogianya, Pemerintah mempertimbangkan faktor istitha’ah (kemampuan) jamaah. Karena masyarakat Indonesia (dan suasana global) masih dalam suasana ke-lesu-an ekonomi. Sehingga perlu dicermati, dan dihitung ulang. Misalnya, jenis unit layanan yang mengalami kenaikan harga.

Pemerintah perlu “menawar” berbagai harga layanan. Karena terbukti masyariq (kontraktor pelayanan haji) melakukan beberapa wan-prestasi. Pemerintah juga mempertimbangkan subsidi nilai manfaat yang bisa diterima calon jamaah haji. Bisa ditingkat, lebih dari 30% (seperti tahun 2022 mencapai 60%). Lebih lagi antrean Panjang, menyebabkan setoran haji di bank telah memperoleh manfaat jasa bank. Nilai uangnya betambah.

Indonesia memperoleh predikat “The Best Pilgrim” (Peziarah Terbaik). Maka patut pula memperoleh penghargaan, berupa layanan terbaik, dan kemurahan.

——— 000 ———

Rate this article!
ONH Diusulkan Naik,5 / 5 ( 1votes )
Tags: