PAN dan Demokrat Perkirakan Tuntutan Hak Angket Tak Bakal Terwujud

Foto kanan: Guspardi Gaus, tengah Herman Khaeron, kiri Abdul Hakim.

Jakarta, Bhirawa.
Wakil rakyat di DPR RI dari partai Demokrat dan PAN merasa yakin, bahwa tuntutan Hak Angket tidak akan pernah terjadi. Sebab, Partai besar telah menyatakan bahwa Hak Angket belum diperlukan saat ini.

“Menurut pandangan pribadi saya, hak angket insya Allah tidak akan terjadi. Apalagi Partai besar telah menyatakan bahwa hak angket belum diperlukan. Pernyataan ini memperkokoh pandangan saya terhadap hak angket tidak akan terjadi,” tandas Guspardi Gaus (PAN) dalam dialektika demokrasi bertajuk “Merajut Kembali Kebersamaan Membangun Negeri Usai Pemilu 2024” hari Kamis siang (14/3/2024) di gedung Parlemen-Senayan-Jakarta. Nara sumber lainnya, Herman Khaeron (Demokrat) dan pengamat politik Abdul Hakim MS.

Guspardi Gaus anggota Komisi II DPRVRI menyatakan, Komisi II kebetulan diberi ranah untuk melakukan pengawasan Pemilu bermitra dengan penyelenggara Pemilu, KPPU, Bawaslu dan DKPP. Dalam penyelenggaraan Pemilu, sudah ada Undang Undang nya tersendiri, dengan aturan dan ketetapan nya untuk pelaksanaan Pemilu.

Diawal acara Herman Khaeron menyatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 lalu, justru dalam Pilleg yang penuh kecurangan, sedang dalam Pilpres minim. Dalam Pemilu ada sistem yang memungkinkan bagi yang tidak puas, untuk menyatakan ketidak puasannya. 

“Jika ada indikasi kecurangan, penggelembungan suara, pemanfaatan instansi pemerintah, semua yang bertentangan dengan UU Pemilu, ada media dan sarananya untuk menuntut. Kalau ada kecurangan ada Bawaslu, jika tidak puas di Bawaslu, ada Galumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kalau masuk masa sengketa, telah ditetapkan setelah tanggal 20 Maret 2024, sesudah KPU mengumumkan Sirekap,” jelas Herman Khaeron.

Dia beranggapan, persoalan Pemilu semestinya tidak diangkat menjadi isu politik, apalagi kemudian membuat opini publik, membuat gaduh, yang mendegradasi penyelenggaraan Pemilu. Jika pihak tertentu menyebutkan banyak kecurangan dalam Pemilu, menabrak UU Pemilu dsb, tapi sampai saat ini belum pernah dinyatakan buktinya. Kanal Pemilu bahkan sudah menyebutkan bahwa dalam Pilpres tidak ada kecurangan, dalam Pilleg lah yang banyak kecurangan.

“Tujuan besar kita berBangsa dan berNegara adalah mengawal cita cita Kemerdekaan. Cita cita Kemerdekaan adalah mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan sentosa. Cita cita Kemerdekaan adalh mensejahterakan kehidupan masyarakat, mencerdaskan bangsa dan pada akhirnya kita ikur melaksanakan ketertiban dunia. Ini yang harus kita kawal,” tandas Herman Khaeron. (ira.hel).

Tags: