Pansus III DPRD Trenggalek Lanjutkan Pembahasan Ranperda PPNS

Trenggalek, Bhirawa
Rapat lanjutan yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sudah disepakati , untuk selanjutnya Pansus III akan melakukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan pengesahan.

Ada perdebatan dalam pembahasan itu , karena pasal dalam draf rancangan terdapat aturan yang tidak relevan mengenai aturan baru yang telah berlaku.
Usai rapat ,Mugianto selaku Panitia Khusus III DPRD Trenggalek, menjelaskan rapat kali ini merupakan lanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Rabu (16/2/2022).

Dalam draf rancangan Ranperda tersebut terdapat 43 pasal yang perlu di sempurnakan dan dicermati secara detail. Selain itu pembahasan ini juga untuk melihat apakah aturan yang akan disahkan bertentangan dengan peraturan diatasnya atau tidak.

“Dalam rapat tersebut ada tiga pasal yang masih dalam proses untuk mendapat kesepakatan, karena dinyatakan sangat krusial dan tidak relevan,” tuturnya .

Tentunya ada penghapusan pasal dimana tidak sesuai dengan turunan atau aturan dari kementerian yang saat ini aturan tersebut sudah dicabut. “Sehingga beberapa pasal memang dicermati agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ulas Mugianto.

Dalam rinciannya, ada beberapa pasal yang dalam proses menunggu finalisasi yakni tentang hak dan kewajiban pegawai PPNS. Terkait hak yakni tentang tambahan insentif dan untuk kewajiban tentang mekanisme penyidikan.

“Sedangkan mengenai hak insentif sendiri dihapus karena pegawai di Trenggalek telah diberikan tambahan penghasilan pegawai,” tutur Mugianto.

Karena sudah ada tambahan penghasilan , maka pegawai penyidik dalam aturannya tidak memerlukan adanya pemberian tambahan insentif. Karena status pegawai dan tambahannya sudah melekat dalam kinerja sebagai pegawai pemerintah daerah.
Tentang kewajiban, memang ada aturan tatacara penyidikan. Pasal itu masih ditangguhkan dan akan dimintakan fasilitasi karena tidak relevan dengan aturan terbaru. Mengingat ada aturan diatasnya yang sudah dicabut terkait penyidikan itu sendiri.

“Setelah finalisasi ini, Ranperda selanjutnya akan diusulkan dalam fasilitasi gubernur yang setelah itu disahkan untuk diterapkan,” jelasnya.

Ditambahkan Mugianto, kedepannya dengan disahkan Perda PPNS ini maka Perda nomor 17 tahun 2012 otomatis dicabut dan tidak berlaku lagi. Sedangkan pasal dalam aturan yang bersinggungan akan ditindaklanjuti dalam fasilitasi gubernur, yang paling penting pembahasan ini sudah final.

Mugianto dalam rapat juga berpesan kepada eksekutif agar segera menindaklanjuti Perda yang telah disahkan sebelumnya dengan Perbup. Pihaknya menilai masih banyak Perda yang belum ditindaklanjuti dalam Perbup.

“Setiap Perda yang telah disahkan wajib ditindaklanjuti dengan Perbup, sehingga bisa segera diterapkan oleh instansi yang membidangi,” pungkasnya. (Wek.hel)

Tags: