Pansus Pemilihan Dibatasi Waktu 30 Hari Pilih Wabup Tulungagung

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono

Tulungagung, Bhirawa
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, Kamis (12/8), mengatakan saat ini sudah dipersiapkan pembentukan Pansus Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023. Pansus tersebut setelah terbentuk dibatasi waktu selama 30 hari kerja untuk memilih wabup.

“Setelah keanggotaan Pansus Pemilihan Wabup diumumkan dalam rapat paripurna, mereka punya waktu 30 hari untuk melakukan pemilihan wabup. 30 hari kerja ini tidak menghitung hari libur,” ujarnya.

Marsono belum menyebut jadwal paripurna pembentukan Pansus Pemilihan Wabup tersebut. Meski dikabarkan rapat paripurna itu akan diselenggarakan pada Jumat (13/8).

“Yang pasti, setelah dilakukan pengumuman keanggotaan pansus di rapat paripurna, para anggota Pansu Pemilihan Wabup membentuk atau menyusun komposisi pansus mulai dari ketua, wakil ketua dan sekretaris,” sambungnya.

Marsono selanjutnya menyatakan saat ini semua fraksi sudah mengirim nama anggotanya untuk duduk di keanggotaan Pansus Pemilihah Wabup Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023. Termasuk Fraksi Golkar yang sebelumnya sempat menolak menyerahkan nama anggotanya.

“Sudah semua sudah terpenuhi untuk 12 anggota Pansus Pemilihan Wabup. Fraksi Golkar pun sudah mengirim nama ketua fraksinya yakni Sukanto untuk duduk di keanggotaan pansus,” paparnya.

Soal alasan Fraksi Golkar kemudian menyerahkan nama anggotanya, pria yang tak pernah lepas dengan kopiahnya ini mengungkapkan alasannya. Ia membeberkan jika Fraksi Golkar mengirim nama anggotanya karena berbesar hati demi menjaga kebersamaan dan keharmonisan dalam kelembagaan dewan.

“Karena itu, Golkar menghargai seluruh tahapan dan dinamaika yang sudah dilalui oleh DPRD sampai melakukan rapat pembahasan dalam menunjuk utusan di Pansus Pemilihan Wabup dari fraksi masing-masing,” ucapnya.

Sedang terkait penyusunan komposisi jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris Pansus Pemilihan Wabup, Marsono menyatakan menyerahkan sepenuhnya pada 12 anggota pansus untuk memilihnya

“Figur pimpinan di pansus itu merupakan pilihan dari anggotanya yang akan dilakukan secara demokratis. Tentu yang akan terpilih yang layak. Semua yang duduk di pansus itu orang pilihan. Tetapi di dalamnya juga ada yang termasuk skala prioritas yang akan terpilih sebagai ketua, wakil ketua dan sekretaris,” paparnya lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tulungagung yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tulungagung, Asmungi Zaini, menyatakan telah menerima putusan proporsionalitas yang hanya membuat satu orang anggota Fraksi Golkar duduk di keanggotaan Pansus Pemilihan Wabup.

“Kami berbesar hati menerima putusan itu. Partai Golkar lebih mengedepankan kepentingan yang besar dan mengutamakan asas kebersamaan,” ujarnya.

Ia pun menyebut sikap Partai Golkar itu sebagai sikap kenegarawan. Terlebih Partai Golkar merupakan parati senior.

“Kami berharap pilwabup ini dapat menghasilkan pemimpin yang baik untuk kemajuan Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (wed)

Tags: