Pasutri Curanmor 15 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres

Pasutri, AS dan H, tersangka Curanmor dan MQ, tersangkat penadah curanmor.

Pamekasan, Bhirawa.
Kepolisian resort (Polres) Pamekasan berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), sebagai pelaku pengembat sepeda motor sebanyak 15 unit. Tersangka diamankan, berinisial AS dan H, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, kabupaten Pamekasan, Madura.

“Penangkapan pasutri kini menjadi tersangka curanmor tersebut, berdasar Laporan Polisi (LP) LP/B/33/II/2024/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, pada tanggal 03 Oktober 2023,” terang Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat konfrensi pers di gedung Bhayangka, Jalan Stadion No. 4 Pamekasan, Senin (26/2).

Diungkapkan pula, berdasar laporan masyarakat itu tim langsung bergerak mengadakan penyelidikan dan berhasil menangkap pasutri berinisila AS dan H, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, di wilayah hukum kabupaten Pamekasan.

“Dari pengakuan tersangka AS dan H merupakan pasangan suami istri, melakukan kejahatannya sejak Tahun 2021. Saat mengembat sepeda motor, sang istri menunggu di kendaraan miliknya. Sedang suaminya sebagai eksekutor,” urai Kapolres, didampingi KBO Reskrim Polres Pamekasan, IPDA Suyanto dan Kasubag Humas Polres, IPTU Sri Sugiarto.

Setelah berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai macam merk dan tahun pembuatan, serta alat untuk kejahatan (kunci T). Pihak penyidik Polres dalam pengembangan kasus ini, berhasil menciduk MQ, sebagai penadah sepeda motor, di wilayah Camplong, kabupaten Sampang.

“Kendaraan hasil kejahatan, menurut pengakuan tersangka Pasutri cara menjual ada yang dijual langsung da nada digadaikan. Motifnya, kejahatan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelas Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Perbuatan Pasutri, berisial AS dan H, sebagai kejahatan pencuria pemberatan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman 7 Tahun penjara. Tersangka MQ, dikenakan Pasal 480 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan acaman penjara 4 Tahun penjara. [Din.gat]

Tags: