Pejabat Pemkab Sidoarjo Dilantik 22 Maret Harus Kembali ke OPD Semula

Para ASN di Kabupaten Sidoarjo saat di pendopo delta wibawa. Mereka yang dilantik pada 22 Maret 2024, harus balik kembali ke OPD semula pada 30 April 2024. [alikusyanto/bhirawa]

Pemkab Sidoarjo, Bhirawa.
Keputusan Bupati Sidoarjo nomor 800/4238/438.6.4/2024, tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Pemkab Sidoarjo, tertanggal 18 April 2024, disampaikan melalui surat Sekdakab Sidoarjo, nomor 800/4239/438.6.4/2024, Kamis (18/4/2024) kemarin.

Dengan dikeluarkan surat tersebut, maka pejabat di Kabupaten Sidoarjo yang telah dilakukan pembatalan pengangkatan jabatan, sebagaimana SK Bupati Sidoarjo itu, diharuskan kembali melaksanakan tugas pada jabatan sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 30 April 2024 nanti.

Dengan terbitnya surat pembatalan pengangkatan dalam jabatan, yang ditanda tangani oleh Sekdakab Sidoarjo, Feny Apridawati itu, menegaskan kalau surat Sekdakab Sidoarjo tanggal 16 April 2024, nomor 800/4166/438.6.4/ perihal pembatalan pengangkatan dalam jabatan, dinyatakan tidak berlaku.

Surat tertanggal 18 April 2024 itu, dikirimkan kepada semua kepala OPD di Pemkab Sidoarjo agar bisa mengetahuinya.

Sebagaimana diketahui, pembatalan pelantikan pejabat yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 itu, karena adanya surat edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, yang mengingatkan kepada gubernur, bupati/walikota untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki mengatakan SK pembatalan pelantikan jabatan itu sudah ditanda tangani oleh Bupati Sidoarjo pada Jum at 5 April 2024.

Sebelumnya pada 22 Maret 2024 lalu, Pemkab Sidoarjo diakui Budi, melakukan pelantikan pejabat untuk 495 orang. Terdiri 4 pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas, serta kepala SDN dan SMPN.

Disampaikan Budi keputusan Bupati Sidoarjo yang membatalkan pelantikan pejabat pada 22 Maret itu merupakan bentuk ketaatan terhadap SE Mendagri serta kepatuhan terhadap UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Keputusan pelantikan yang dilakukan pada 22 Maret lalu tidak ada kesengajan, tapi kurang tepat dalam menghitung penetapan calon peserta Pilkada yang ditetapkan oleh UU jatuh pada 22 September 2024,” ujar Budi. [kus.dre]

Tags: