Pelayanan Publik Lamongan dan Kota Malang Berpredikat Tinggi

Kabupaten Lamongan sendiri memperoleh predikat ini dalam sembilan variable penilaian dan dianugerahi Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

Lamongan, Bhirawa
Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Kabupaten Lamongan untuk kategori pemerintah daerah. Bertempat di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Surabaya, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menerima langasung penganugerahan tersebut.

Standar pelayanan publik yang diperoleh Kabupaten Lamongan masuk pada zona hijau (tinggi) dengan nilai kepatuhan 83,13. “Terima kasih kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah mendapat nilai hijau hasil penilaian pelayanan publik oleh tim Ombudsman. Ini menunjukkan pelayanan yang kita lakukan sudah semakin baik. Karena Ombudsman saat menilai dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” Ujar Bupati Yuhronur, Selasa (1/2).

Tentu dari hasil penilaian tersebut, lanjut Bupati Yuhronur, ada beberapa masukan dan koreksi dari Ombudsman yang harus tindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan.Terutama terkait standar pelayanan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan. “Saya akan terus memantau secara langsung peningkatan kualitas pelayanan, sehingga konsistensi pelayanan yang sudah dilakukan semakin baik. Kedepan standar pelayanan kami harus terus ditingkatkan,” imbuhnya.

Ombudsman selaku lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota yang memiliki komitmen tinggi dalam meningkatkan pelayanan publiknya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa timur Agus Muttaqin, SH menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji didampingi kepala Bagian Organisasi Setda Kota Malang Boedi Utomo,SE, M.Si.

Kota Malang

Sementara itu, Pemerintah Kota Malang, juga menerima penghargaan atas kepatuhan bidang pelayanan publik, dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan setelah melalui survei yang dilakukan Ombudsman selama tahun 2021, Pemerintah Kota Malang dinilai memiliki kepatuhan tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan anugerah itu,, diberikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa timur Agus Muttaqin, SH dan diterima secara langsung oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Malang Boedi Utomo,SE, M.Si. di kantor Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur hari Senin (31/01) kemarin.

Agus Mutaqin menyebut, Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur, melakukan survei 4 Perangkat Daerah (PD) yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, dan Disnaker PMPTSP Kota Malang dengan jumlah total nilai kepatuhan 87,29 dan masuk dalam klasifikasi zona hijau.

“Adapun variabel yang menjadi penilaian yaitu standar pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, penilaian kepuasan masyarakat, visi misi motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, serta rekognisi yang kesemuanya merupakan penjabaran amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan pihaknya mengapresiasi penghargaan yang diterima tersebut. Penghargaan ini diharapkan terus melecut seluruh ASN di Kota Malang dalam memberikan pelayanan publik. “Bersyukur kita sudah masuk dalam zona hijau dengan nilai yang sudah sangat baik, harapannya kedepannya nilai ini terus dapat ditingkatkan dan linear dengan implementasi di lapangan,”terang Sutiaji.[aha,yit.mut.ca]

Tags: