Pembangunan Pasar Semi Permanen di Kelurahan Songgokerto Kota Batu Dihentikan

Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan aktivitas pembangunan pasar semi permanen yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, Kamis (7/12).

Pemkot Batu,Bhirawa.
Kota Batu memiliki areal Pemandian Air Panas Alam Songgoriti yang berada di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu. Dan di desa ini terdapat aset berupa lapangan tenis milik Pemkab Malang yang saat ini akan dibangun sebuah pasar semi permanen.

Karena menyalahi aturan perijinan, Kamis (7/12), Satpol PP Pemkab Malang menghentikan paksa proyek pasar ini yang sudah mulai dikerjakan.

Satpol PP Kabupaten Malang merasa berhak menghentikan proyek pembangunan pasar ini, karena aktivitas dilakukan di atas tanah asset milik Pemkab Malang. Selama ini aset berupa lapangan tenis tersebut dikelola oleh Perumda Jasa Yasa.

Dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menjelaskan bahwa pembangunan ini dihentikan lantaran pelaksana proyek tidak mengantongi izin pembangunan.

“Pembangunan ini dilakukan tanpa izin dari Pemkab Malang, rencananya akan dibuat Pasar Semi Permanen,” ujar Firmando, Kamis (7/12)

Sebelum dilakukan pembangunan, di lahan itu terdapat sebuah lapangan tenis milik Pemkab Malang. Lapangan itu dikelola oleh Perumda Jasa Yasa yang dikerjasamakan dengan PT Aljabar Jati Indonesia (Aji) sejak tahun 2021 silam.

Mando menguraikan, sebelum melakukan eksekusi penghentian, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan sesuai SOP. Mulai dari proses pemanggilan, teguran, hingga pemberitahuan tetapi tidak mendapati hasil.

“Kami sudah panggil (PT AJI) sesuai SOP Satpol PP. Sudah dilakukan mulai pemanggilan dan pengacara hadir tapi itu proses pengosongan,” jelas Firmando.

Dengan penghentian paksa ini maka puluhan pekerja yang sudah mulai beraktivitas menghentikan proses pembangunan di sana. Tampak di lokasi pembangunan itu sudah dipasang kerangka dari kayu dan dilengkapi dengan atapnya.

Penghentian itu akan dilakukan hingga 30 hari mendatang. Jika 30 hari ke depan tidak ada perubahan, Satpol PP bakal melakukan pengosongan di sana. Kecuali jika ada perintah Bupati lain atau PT AJI bersedia berkoordinasi dengan Perumda Jasa Yasa.

Perumda Jasa Yasa juga merasa kecewa atas pembangunan pasar semi permanen yang dilakukan tanpa pemberitahuan. Hal ini diungkapkan langsung Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmiko.

Apalagi untuk menghilangkan lapangan tenis, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu. Apalagi saat ibu lapangan tenis itu masih bisa berfungsi atau digunakan dengan baik.

“Perumda Jasa Yasa bekerja sama PT Aji bukan tanah kosong, tapi ada pengelolaan aset yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda). Proses begini ini (pembangunan pasar semi permanen) melanggar Perda,” ujar Djoni.

Jika ingin melakukan perubahan, katanya, seharusnya PT AJI melakukan perizinan sesuai dengan prosedur. Apalagi pembangunan pasar itu semula pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak sesuai lokasi yang ditentukan. Tak hanya itu saja, banyak aset di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti juga dihilangkan.

Sementara, Wakil Direktur Utama PT AJI, Bambang Christianto Tri Putro menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pembangunan tersebut untuk menghidupkan kembali kawasan Songgoriti. Karena sebelumnya kawasan ini mati suri bisa menjadi jujukan wisatawan.

“Kami hanya melakukan evaluasi bersama direktur baru Perumda Jada Yasa hanya sekali, dan kemudian besoknya kunjungan. Ada 2 minggu langsung disurati,” ujar Chris saat dikonfirmasi.

Chris pun merasa keberatan jika dilakukan penghentian. Sebab untuk menghidupkan kembali kawasan wisata tersebut pasca pandemi Covid-19 butuh proses. [nas.dre]

Tags: