Pemerintah Kota Madiun Cabut Izin 189 Kios Pasar Besar

Tampak kios di PBM dicabut izinnya karena pemilik kios itu mendapat SP 3 dari Disdag Kota Madiun lantaran tidak merspons. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Pemkot Madiun terpaksa mencabut izin 189 kios pasar tradisional yang ada di Pasar Besar Madiun (PBM). Hal ini karena tidak ada respon dari pedagang setelah dilayangkan Surat Peringatan ketiga (SP3) hingga batas akhir selesai.

”Di PBM ada 189 kios dan yang di Pasar Sleko sudah klir,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, Ansar Rasidi, Selasa (12/7).

Menurut Kepala Disdag, tindakan tegas dilakukan karena ratusan kios itu sudah mangkrak terlalu lama. Dikatakannya, para pedagang yang tidak membuka kiosnya bukan karena dampak pandemi Covid 19. Pasalnya, mereka telah lebih lima tahun tidak membuka kegiatan usahanya.

”Izin pengelolaan secara otomatis dicabut karena kiosnya itu agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan bagi masyarakat yang memerlukan. Jadi mereka yang kami layangkan SP-3 itu tidak merespon sama sekali,” katanya.

Meski dilakukan pencabutan izin, retribusi atau hutang yang mengganjal, tidak serta merta dihapus. Namun tetap melekat pada pedagang. Hanya saja aturan lebih lanjut seperti apa, pihaknya masih menunggu kebijakan Pemerintah Daerah. Termasuk peluang penghapusan retribusi, masih akan dilakukan analisa dan pertimbangan secara matang.

Ansar Rasidi juga tidak menampik jika satu pedagang memiliki lebih dari satu kios. Sehingga, dirinya ingin pemanfaatan aset berjalan sesuai dengan aturan agar bisa bermanfaat untuk masyarakat lain. ”Tetapi seandainya nanti ada pedagang yang setelah izin kiosnya dicabut protes karena keberatan, harus didekati secara persuasif,” ungkapnya.

Sesuai datanya, sebelumnya terdapat 346 pedagang lain mendapat SP1 oleh Disdag. Dari jumlah itu, 155 pedagang telah merespons. Mereka sanggup membayar utang retribusi dengan sistem mengangsur. Juga mereka berkomitmen kembali berjualan. Sementara, 191 pedagang lainnya mendapat SP3 karena tidak merespons. Sedang dua pedagang sudah menyatakan ketidaksanggupannya dan mengembalikan kunci kios ke Disdag.

Adapun 189 pedagang sisanya tak ada respons. Hingga mereka pun terusir karena izin sewa kiosnya dicabut. Akibat tak beroperasinya ratusan kios terurai diatas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan piutang retribusi Rp5 miliar tahun lalu. [dar.fen]

Tags: