Perkara Tipikor Bank Jatim Kota Batu Jalani Sidang Perdana

Suasana jalannya sidak tipikor Bank Jatim Cabang Kota Batu yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/12).

Kota Batu,Bhirawa
Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Jatim Cabang Kota Batu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (1/12).

Dalam sidang pertama ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Ada empat terdakwa dalam perkara ini masing- masing berinisial WP, FNS, JS dan F.

Diketahui, ada dua jaksa Kejari Kota Batu yang masuk dalam Tim JPU dalam pembacaan dakwaan kemarin. Mereka adalah Silfana Chairini SH MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus, dan Alfadi Hasiholan SH selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus.

“Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani perkara keempat terdakwa ini yakni, Marper Pandiangan SH MH selaku Ketua Majeli Hakum,dan dua Hakim Anggota masing- masing Poster Sitorus SH MH, dan Abdul Gani SH MH,” ujar Edi Sutomo SH MH, Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, Kamis (1/12).

Ia menjelaskan, Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Kota Batu telah menyeret 4 terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Para terdakwa ini terdiri dari Pejabat Bank Jatim Cabang Batu, dan pejabat PT Adhitama Global Mandiri di Perum Mutiara Citra Asri Taman Pitaloka Kabupaten Sidoarjo. Mereka diidentifikasi masing- masing berinisial WP, FNS, JS dan F.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi.

“Keempat terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.5,89 miliar,” jelas Edi.

Selama menjalani sidang perdana kemarin, keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing. Untuk terdakwa WP didampingi Penasehat Hukum Prihatini Ika Tjahjaningsasi SH MH, terdakwa FNS didampingi Penasehat Hukum Suwarningsih SH MHum, terdakwa JS didampingi I Wayan Soedarsana Wibawa SH MH, dan Terdakwa F didampingi Rudi Suparnadi SH

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pekan depan, Kamis tanggal 08 Desember 2022. Adapun agenda sidangnya yakni Pemeriksaan Saksi dengan Terdakwa FNS dan JS. Sedangkan untuk terdakwa WP dan F mengagendakan pembacaan Eksepsi (Surat Penolakan atau Keberatan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum) yang diajukan dan dibacakan oleh Penasehat Hukum.(nas.gat)

Tags: