Perkara Tipikor Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Mulai Disidangkan

Suasana sidang perkara korupsi Puskesmas Bumiaji yang digelar di PN Tipikor Surabaya dan diikuti kedua terdakwa DA dan ADP secara daring, Selasa (26/3).

Kota Batu,Bhirawa
Komitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Gedung Puskemas Bumiaji dibuktikan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Dikonfirmasi Rabu (27/3) di Kantor Kejari Kota Batu, Kasie Intelijen Muhammad Januar Ferdian SH MH menyatakan bahwa perkara tipikor ini telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu dengan dua terdakwa berinisial DA dan ADP.

Diketahui, perkara tipikor dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu terjadi pada tahun anggran (TA) 2021. Perkara ini menyeret 4 orang sebagai terdakwa ke meja persidangan. Keempat tersangka itu masing- masing berinisial DA, ADP, KT, dan AK.

“Dua tersangka yang kini mulai disidangkan pada Selasa (26/3) adalah DA dan ADP. Adapun dua terdakwa lainnya masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara,” ujar Januar, Rabu (27/3).

Ia menjelaskan terdakwa atas inisial DA dan ADP telah melakukan tindak idana korupsi dengan pelanggaran Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun untuk Subsidair melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1).

Kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp197.491.828,66 atau sekitar seratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah. Dalam persidangan, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu, Alfadi Hasiholan SH.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani perkara ini yaitu, Darwanto SH MH selaku Ketua Majelis, dan dua Hakim Anggota yakni Alex Cahyono SH MH, dan Arief Agus Nindito SH M Hum.

“Setelah pembacaan dakwaan ini, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi atau surat penolakan/ keberatan dari kedua terdakwa yang diajukan dan dibacakan oleh Penasehat Hukum,” jelas Januar.

Diketahui, dua tersangka yang belum menjalani masa persidangan yaitu KT dan AK. Saat diamankan Kejari, status KT adalah Sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu. Dijelaskan Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo SH MH bahwa peran KT dalam perkara ini adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021. Selain itu KT juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji.

Sementara, untuk tersangka AK merupakan pihak swasta yang telah bekerja sama dengan tersangka ADP yang telah diamankan sebelumnya. Dan ADP merupakan swasta dari CV Punakawan yang telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji yang idak sesuai dengan kontrak.

Dijelaskan Didik bahwa ditetapkannya AK sebagai tersangka karena ybs telah menyusun dokumen penawaran paket tender Belanja Modal Bangunan Gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) dengan mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono selaku Pelaksana Bangunan Gedung, serta Tri Asmaraning Tyas Arum selaku ahli K3 Konstruksi. Padahal keduanya tidak pernah memberikan dokumen/dukungan dalam pekerjaan tersebut.

“Tersangka telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor dalam rehabilitas gedung Puskesmas Bumiaji,” jelas Didik.(nas.gat)

Tags: