Polres Dalami Dugaan Pungli Program PTSL di Sampang

Sampang, Bhirawa
Usai dilaporkannya oknum Kepala Dusun dari Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang Madura atas dugaan melakukan Pungutan Liar (Pungli) alam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tampaknya mulai mendapat perhatian dari pihak Polres Sampang.

Hal itu terlihat dari tindakan pihak Polres Sampang dalam melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pungli tersebut.

Bahkan, sejak bergulirnya kasus mulai pelaporan yang dilakukan Moh Rosidi (47) warga setempat pada September tahun lalu , hingga detik ini sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan klarifikasi atas dugaan kasus Pungli tersebut. Menurutnya saat ini masih fokus menggali data dengan mengumpulkan keterangan pada sejumlah saksi.

Bahkan, Tak tanggung-tanggung, menurutnya sudah sekitar 10 lebih saksi terpanggil untuk menjalankan pemeriksaan.

“Untuk saksi yang sudah kami periksa sekitar lebih dari 10 orang atau sampai 20 orang dan ke depannya ini kami masih melakukan pemanggilan lagi terhadap saksi lainnya,” katanya, Selasa (11/1).

Kendati demikian, sementara ini pihaknya masih belum memiliki rencana memanggil terlapor yang tidak lain adalah oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat berinisial T. Mengingat, pihaknya ingin mengupayakan terlebih dahulu keterangan para saksi lain guna memperkuat atau memperjelas status kasus dugaan Pungli itu.

“Proses ini masih panjang dan untuk saat ini kita masih belum bisa menyimpulkan apakah ada indikasi atau tidak, tetap kami dalami,” timpalnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan akan terus memproses kasus perkara ini sesuai dengan SOP yang ada.

“Proses ini tetap berjalan, tentunya selama keterangan dari masing-masing saksi ini masih kurang, kami tetap berupaya,” tutupnya. (Lis.gat)

Tags: