Polres Malang Bongkar Jaringan Pengiriman CPMI Ilegal ke Luar Negeri

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat Press Release di Mapolres Malang, Kec Kepanjen, Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa.
Polres Malang berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdgangan Orang (TPPO). Sedangkan pengungkapan kasus itu, Polisi telah menggagalkan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal dengan tujuan negara Singapura.

Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku sudah dilakukan penangkapan yakni perempuan berinisial NJ (51 warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang dan laki-laki berinisial IH (27) pria asal Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, yang keduanya warga Kabupaten Malang.

Hal ini disampikan, Wakil Kepala Polisi (Wakapolres) Malang Kompol Imam Mustolih, Selasa (9/1), saat menggelar Press Release di Mapolres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dikatakan, dua orang pelaku TPPO itu pemilik dan staf Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Terbongkarnya kasus itu bermula saat Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang mendapat informasi terkait adanya CPMI yang akan diberangkatkan ke negara Singapura, yang diduga tanpa prosedur yang semestinya,” jelasnya.

Identitas CPMI itu, lanjut dia, yakni perempuan berinisial LA (28) asal Desa Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 12 Desember. Dan saat LA tengah dalam perjalanan diantar oleh tersangka IH menuju salah satu agen travel di wilayah Gadang, Kota Malang.

Karena petugas yang mencium adanya aktivitas ilegal itu, kemudian menghentikan kendaraan yang dikemudikan tersangka, lalu Tim Reskrim langsung membawa ke Mapolres Malang untuk proses pemeriksaan. Sehingga rencana pengiriman CPMI ke negara Singapura, berhasil menamankan dua tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Imam, korban LA dijanjikan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Singapura dengan gaji sebesar Rp 6,5 juta. Dan sebelum diberangkatkan korban harus mengikuti pelatihan di LPK yang dikelola oleh tersangka, yang mana korban kemudian akan diberangkatkan dari Kabupaten Malang menuju Bandara Juanda Sidoarjo melalui agen travel.

Sementara, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kejanggalan, karena dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan peruntukannya. “Dokumen yang dibawa oleh korban tidak sesuai dengan sayarat yang sah, dimana visa yang digunakan merupakan visa kunjungan wisata bukan untuk bekerja,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, dari informasi yang kita terima adanya kasus TPPO, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan, dan pihanya berhasil menangkap kedua tersangkan yang berinisial NJ dan IH, pada 12 Desember 2023.

Dari pemeriksaan tim penyidik kedua tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Seperti NJ berperan sebagai pemilik LPK untuk menampung, untuk diberangkatkan dan mencarikan agen di Singapura. Sementara, untuk IH bertugas sebagai staf yang mencari CPMI yang sekaligus mengurusi keberangkatan melalu agen travel.

“Modus tersangka adalah bisa memberangkatkan CPMI ke luar negeri dengan cepat tanpa melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Dan tersangka akan mendapatkan fee setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran setelah sampai ke negara tujuan,” paparnya. [cyn.gat]

Tags: