Polres Situbondo Gerebek Rumah Penyimpanan Miras, Sita Puluhan Jerigen Miras

Anggota Polres Situbondo saat mengamankan barang bukti miras di bulan ramadhan kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa.
Jajaran personel Polisi Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (miras) dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Situbondo selama bulan suci ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H. Kegiatan operasi ini diadakan untuk mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024.

Pertama kali tim patroli mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat tempat penyimpan miras dengan dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dan didampingi Kasat Samapta AKP Sudpendi berikut personil Patroli Perintis Presisi Samapta.

Di salah satu rumah warga berinisial SS (42) Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo Polisi mengamankan minuman keras jenis arak diantaranya 26 buah jerigen ukuran 30 liter, 3 buah jerigen kecil, 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil ukuran 600 ml.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebutkan, penggerebekan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menurunkan Patroli Perintis Presisi Samapta untuk melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil dilakukan penggerebekan dengan menemukan sejumlah barang bukti miras.

“Saat dilakukan penggeledahan disebuah rumah ditemukan puluhan jerigen arak ukuran besar sebanyak 26 buah dan 3 buah ukuran kecil serta 13 botol arak yang siap dijual. Barang bukti miras langsung disita dan pemiliknya didata untuk diproses hukum,” tegas Kapolres Dwi.

Lebih lanjut, Kapolres Dwi menegaskan upaya ini untuk menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas penyakit masyarakat yakni minuman keras (miras) yang sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsi karena bisa memicu tindak kriminal.

“Kepolisian sudah memberikan peringatan, bagi siapa masih nekat terlibat dalam peredaran minuman keras akan kami tindak tegas. Miras ini sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal atau kasus kejahatan,” pungkas Kapolres Dwi. (awi.gat)

Tags: