PWM Jatim Layangkan Surat ke Kapolda, Kajati, dan Gubernur Jatim

Kuasa Hukum PWM Jatim Masbuhin beserta Ketua PWM Jatim Dr Saad Ibrahim menunjukkan bukti kepemilikan aset dan benda wakaf milik Muhammadiyah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Papan Nama Dirusak, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

Surabaya, Bhirawa
Peristiwa perusakan papan nama Muhammadiyan di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi pada 25 Februari lalu bakal dibawa ke ranah hukum. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim telah menunjuk tim advokat yang diketuai Misbahun sebagai kuasa hukum Muhammadiyah atas persoalan ini.

Ketua PWM Jatim Dr Saad Ibrahim menegaskan, berbagai pendekatan di luar jalur hukum telah dilakukan baik oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi maupun wilayah. Namun, langkah tersebut belum menunjukan hasil yang sesuai harapan. Karena itu, PWM Jatim menyiapkan tim hukum untuk meluruskan kembali situasi sebagaimana kondisi semula.

PWM Jatim juga telah bersurat kepada Kapolda Jatim, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Gubernur Jatim dan Ketua MUI Jatim.

“Seluruh komponen bangsa memiliki kewajiban untuk saling menghormati, hidup damai, menciptakan kerukunan. Namun ketika asas penting berbangsa itu terjadi penyimpangan, maka harus segera diluruskan oleh seluruh komponen bangsa,” tutur Saad Ibrahim saat jumpa pers di Kantor PWM Jatim, Senin (7/3).

Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum PWM Jatim Misbahun menjelaskan, pengerusakan papan nama Muhammadiyah di Banyuwangi telah menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan seluruh warga Muhammadiyah. Pengerusakan yang dilakukan oleh beberapa orang itu, diduga juga ada pembiaran oleh pihak-pihak terkait sehingga viral di media massa maupun media sosial.

“Sepuluh orang yang diduga melakukan pengerusakan tidak terkait dengan ormas manapun, dan mereka melakukan secara personal. Sementara terkait tanah wakaf (Masjid) tidak pernah dipersoalkan oleh para ahli waris dari pewakaf almarhum H Yasin sejak tahun 1946,” tutur Masbuhin.

Terkait sepuluh orang yang dimaksud antara lain berinisial RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.

Sampai saat ini, Masbuhin menegaskan tidak ada pihak yang menyoal keabsahan dan ontensitas kepemilikan dan pengelolaan benda wakaf tersebut oleh Muhammadiyah. “Karena itu kita pun bertanya, apa motif, maksud dan tujuan sepuluh orang yang melakukan pengerusakan papan nama tersebut. Karena selama ini harmonis dan kemajemukan terjaga dengan baik,” ujar Masbuhin.

Kepada para pelaku, Masbuhin mengaku telah memberikan surat somasi dan peringatan keras untuk segera memasang kembali papan nama yang sudah dirusak. Selain itu, sepuluh orang tersebut diminta menyampaikan permohonan maaf dihadapan masyarakat luas karena tindakan mereka telah menimbulkan kegaduhan.

“Kita telah menyampaikan surat pemberitahuan dan klrafikasi kepada Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Kajati Jatim, Kajari Banyuwangi dan Kapolres Banyuwangi. Agar seluruh forkopimda ini memiliki kesepahaman bahwa kasus ini tidak terkait dengan benda wakaf yang sudah dimiliki Muhammadiyah selama bertahun-tahun,” ujar Masbuhin. Tam.gat

Terhadap mereka, Masbuhin menjelaskan empat langkah hukum yang akan diambil. Antara lain, melaporkan secara pidana di hadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan pengerusakan, menyuruh melakukan pengerusakan dan yang turut serta melakukan pengerusakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP.

Kedua, menggugat secara perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan sehingga menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Ketiga, secara administrasi Muhammadiyah juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Presiden RI, Menkopolhukam RI dan Kapolri di Jakarta agar peristiwa pengerusakan, kekerasan dan teror seperti ini tidak terjadi secara berulang-ulang pada amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi.

Terakhir, meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan pengerusakan dan merobohkan papan nama milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula. [tam.gat]

Tags: