Raperda Perubahan APBD 2021 Disahkan Jadi Perda

Raperda P-APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021 disahkan menjadi Perda. [Alimun Hakim]

Lamongan, Bhirawa
Setelah melewati berbagai tahapan pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/8).
Melalui Juru bicaranya, Yanuar Yudha Prasetya mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lamongan menerima perubahan APBD Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2021 untuk disetujui dan disahkan menjadi Perda.
“Setelah Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021 dilakukan pembahasan antara Banggar bersama tim anggaran pemda, maka Banggar memohon kiranya Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda pada forum yang terhormat ini,” harap Yanuar Yudha.
Sementara itu Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam sambutan usai penandatangan persetujuan Perda P-APBD Kabupaten Lamongan 2021 menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya atas opini, saran, dan masukan-masukan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, Komisi, dan Banggar.
“Hal tersebut bagi eksekutif merupakan masukan yang sangat berharga guna membangun Lamongan yang lebih baik, serta mewujudkan masyarakat Lamongan yang maju, demokratis, berkeadilan, dan sejahtera sebagaimana visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lamongan,” ungkap Bupati yang akrab disapa Yes itu.
Lebih lanjut, Bupati Yes menjelentrehkan Perubahan APBD Lamongan 2021 dilakukan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah dampak dari mewabahnya Pandemi Covid-19. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2.936.507.916.503,42 mengalami peningkatan 0,21 persen dibanding target sebelum perubahan.
Sedangkan Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp 2.986.432.363.110,26 mengalami peningkatan 1,62 persen dibanding alokasi sebelum peruabahan. Kemudian defisit yang terjadi sebesar minus Rp 49.924.446.606,49 mengalami peningkatan sebesar 487,35 persen dibanding sebelum perubahan.
Dari defisit tersebut akan dilakukan pembiayaan melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp52.424.446.606,49 dan pengeluaran pembiayaan dialokasikan tetap, sebesar Rp2.500.000.000
Rancangan Perda perubahan APBD Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2021 yang telah disetujui selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jatim.
“Marilah bersama kita wujudkan amanah dari masyarakat dengan sungguh-sungguh membangun dan memperbaiki kesejahteraan mereka. Marilah kita jaga Lamongan ini agar tetap kondusif, aman dan nyaman di segala aspek kehidupan warga Lamongan, terutama berkaitan dengan Pandemi COVID-19,” pungkas Bupati Yes. [aha]

Tags: