Ratusan Masyarakat Kota Pasuruan Berbondong-bondong Ajukan Pindah Pilih

Kantor KPU Kota Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan. [hilmi husain/bhirawa]

Kota Pasuruan, Bhirawa.
Ratusan masyarakat berbondong-bondong mengajukan pindah pilih. Itu diketahui berdasarkan periode pengajuan pindah pilih sejak sepekan kemarin. Diketahui, pengajuan pindah pilih berakhir pada Senin (15/1).

Komisioner KPU Kota Pasuruan, Mukhammad Zahid menyatakan ada banyak warga yang mengajukan pindah pilih sejak pekan kemarin. Mereka yang pindah pilih, baik yang masuk ke Kota Pasuruan maupun ke luar daerah.

“Ada banyak masyarakat yang mengajukan permohonan ke KPU menjelang akhir periode pindah pilih,” ujar Mukhammad Zahid, Selasa (16/1/2024).

Pihaknya mencatat, ada sekitar seratus lebih pada, Kamis (11/1), warga yang mengajukan pindah pilih sejak periode dibuka pada bulan Juni 2023 kemarin.

Kemudian, pada Minggu (14/1), jumlah tersebut bertambah cukup banyak. KPU mencatat totalnya ada 407 orang yang mengajukan pindah memilih di Kota Pasuruan dan 563 orang mengajukan pindah memilih ke luar daerah.

Ia menjelaskan masyarakat yang mengajukan pindah memilih harus memenuhi salah satu dari sembilan syarat yang telah ditentukan KPU.

Salah satunya adalah bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, pindah domisili, menjalani tugas belajar, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas hingga menjalani rehab narkoba.

“Tentu juga harus disertai dokumen bukti pendukung. Apabila bertugas, harus menyertakan surat tugas dari instansi atau perusahaan. Sebagian besar mereka yang mengajukan pindah pilih, karena tugas pekerjaan hingga pindah domisili,” papar Mukhammad Zahid.

Zahid menegaskan periode pindah pilih akan dibuka lagi mulai 16 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024. Hanya saja, di periode tersebut hanya untuk empat kategori. Antara lain, mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, menjadi tahanan lapas hingga tertimpa bencana alam. [hil.dre]

Tags: