Rutan Kelas II-B Situbondo Terapkan Masa Transisi untuk Pembesuk

Kepala Rutan Situbondo, Tomi Elyus didampingi Salugu saat memantau pembesuk dan warga binaan bertatap muka di ruang aula Rutan Selasa (12/7). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Sejak ada pandemi Covid-19, Rutan Kelas II-B Situbondo resmi memberlakukan larangan kunjungan dari keluarga pembesuk warga binaan atau para narapidana. Setelah dua tahun berlalu, baru Selasa (12/7) kemarin, Rutan mulai membuka kran kebijakan larangan tersebut.

Namun kebijakan baru itu belum sepenuhnya dibuka secara bebas seperti sebelum ada Covid-19. Rutan hanya menerapkan masa transisi, yakni menerapkan aturan kunjungan berkisar antara 15-30 menit kepada setiap warga binaan yang menemui pembesuk.

Menurut Kepala Rutan Situbondo Tomi Elyus, kebijakan pelonggaran bagi pembesuk tetap menerapkan protokol kesehatan namun tidak seketat seperti masa puncak pandemi Covid-19 pada tahun 2021 lalu. Bagi keluarga yang sudah menjalani vaksin booster (vaksin ketiga), ulasnya, memiliki nilai lebih untuk mengunjungi keluarganya yang berada di Rutan karena vaksin merupakan hal penting bagi masyarakat. “Namun bagi keluarga yang belum mengikuti vaksin booster, hanya dilayani melalui VC (video call) dan penerimaan barang untuk diteruskan kepada penghuni Rutan,” jelas Tomi.

Masih kata Tomi, dengan skema ini di harapkan kewajiban vaksin bagi masyarakat betul betul di ikuti. Tomi juga mengakui, pada penerapan hari pertama masa jenguk tatap muka ditemukan ada tiga keluarga yang baru menjalani satu hingga dua kali vaksin.

Dengan adanya aturan wajib vaksin booster, papar Tomi, dirinya yakin warga yang akan menjenguk keluarganya ke Rutan pasti setuju untuk menjalani vaksin booster. “Ya sebenarnya menurut aturan yang ada, para pembesuk harus sudah vaksin tiga kali (booster),” ungkap Tomi.

Tomi kembali menegaskan, Rutan juga mewajibkan yang dibolehkan membesuk secara tatap muka hanya khusus bagi keluarga inti seperti ibu, bapak dan pihak istri. Khusus anak dibawah umur, urai Tomi, secara tegas tidak diperbolehkan ikut menjenguk ke dalam Rutan.

“Larangan ini merujuk pada vaksin anak anak, yang dibolehkan hanya 7 tahun ke atas. Itu di berlakukan murni demi untuk melindungi anak anak dimaksud. Ini juga diperkuat dengan sosialisasi bahwa anak di bawah 7 tahun tidak boleh divaksin,” ungkap Tomi dengan didampingi Salugu.

Tomi juga menyinggung soal penerapan new normal dengan cara memberikan kelonggaran kepada pembesuk untuk bertatap muka, tetapi dibuka secara bertahap. Ini karena, saat ini masih memasuki masa transisi, sehingga belum sepenuh dibuka dengan normal.

“Semua masukan akan kami terima dan kami akan terus melakukan evaluasi kebijakan terbaik. Baik dari sisi kemanaan dan sarana, untuk menuju ke periode new normal akan terus dikaji. Termasuk intensitas waktu pertemuan, kita mengacu kepada rasa keadilan sehingga sementara ini menggunakan waktu antara 15-30 menit,” pungkas Tomi. [awi.ca]

Tags: