Sambut Hadipro Ke-664, Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB

Sambut Hadipro ke-664, pemkot bebaskan denda pajak bumi bangunan.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak bumi bangunan (PBB), Pemerintah Kota Probolinggo bebaskan denda bagi yang terlambat membayarnya. Hal ini diungkapkan oleh Akhmad Fauzi, Kabid PBB dan BPHTB BPPKAD (Badan Pengelola, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah) dalam dialog interaktif di Radio Suara Kota.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Para wajib pajak hanya membayar sejumlah pajaknya, sedangkan dendanya dibebaskan. Sekaligus sebagai momentum rangkaian memperingati Hari Jadi Kota Probolinggo (HADIPRO) ke – 664,” urainya, Senin (24/7).

Pelayanan penghapusan denda PBB khusus untuk pajak tahun 1997 – 2001 dan pajak tahun 2008- 2020. Kemudian masa berlakunya juga terbatas hingga 30 September mendatang. Guna meminimalisir terjadinya penipuan maupun penggelapan pembayaran PBB, para wajib pajak diminta membayarkan sendiri pajaknya tersebut.

Ia juga menerangkan jika pembayaran sudah bisa dilakukan secara on line 24 jam. Bisa gunakan fasilitas M-banking j-connect Bank Jatim, ovo, tokopedia, juga counter seperti kantor pos, bank jatim, indomaret dan alfamart.

“Sekarang sudah diperluas kanal-kanal pembayaran, sehingga masyarakat tidak usah antri menunggu membayar manual tapi bisa dibayar dan dicek secara online. Termasuk keberadaan aplikasi e-SPPT PBB dan e- BPHTB juga bisa digunakan untuk mengetahui laporan histori PBB, tinggal input nomor obyek pajak (NOP) serta bisa dicetak mandiri,”jelasnya.

Sementara apabila ada SPPT PBB yang masih atas nama orang lain, bisa dibalik nama. Bisa langsung daftarkan ke Mal Pelayanan Publik stand BPPKAD. Kemudian apabila terjadi kendala bisa langsung datang ke kantor BPPKAD. Contohnya, untuk pajak tahun 1997 sudah dibayarkan, namun digelapkan oleh oknum maka masih tercatat sebagai hutang. Karena pembayaran oleh wajib pajak dianggap sah apabila sudah masuk ke rekening kas daerah.

BPPKAD juga menegaskan pentingnya membayar pajak, karena hasilnya digunakan untuk pembangunan di Kota Probolinggo. Di antaranya, program bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur serta kebutuhan lainnya. Manfaatnya juga kembali kepada masyarakat.

“Kami juga ingin berterima kasih kepada RT/RW yang ikut membantu mendistribusikan SPPT massal yang kita cetak. Mohon bagi wajib pajak juga memperbarui atau update data kondisi subjek dan objek pajak yang ada perubahan. Misal, yang awalnya tanah kosong sekarang sudah ada bangunannya,”imbuhnya.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan pembebasan denda atau sanksi administratif pajak daerah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 4 Juli hingga 30 September 2023.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Ofie Agustin, Senin (24/7) mengatakan pembebasan denda pajak daerah PBB ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB.

“Dengan semangat HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan stimulus pembebasan denda pajak daerah PBB,” katanya.

Menurut Ofie, dengan adanya pembebasan denda pajak daerah PBB ini maka masyarakat yang mempunyai tanggungan PBB tahun-tahun sebelumnya dibebaskan dendanya. Berarti nantinya hanya membayar pokoknya saja. “Silahkan manfaatkan segera kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Ofie mengharapkan dengan adanya stimulus pembebasan denda pajak daerah PBB ini masyarakat dapat memanfaatkannya dengan segera melakukan pengecekan tunggakan PBB di bphtb.probolinggokab.go.id degan cara memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), khususnya OP Kabupaten Probolinggo.

“Apabila ada tunggakan bisa langsung melakukan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi atau langsung ke Bank Jatim terdekat, SI-PEPAD, Kantor Pos, QRis, Tokopedia, Indomaret, Alfamaret, OVO dan Shopee,” terangnya.

Dengan adanya pembebasan denda pajak daerah PBB ini Ofie mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membayar piutang-piutang pajaknya khususnya PBB.

“Pembebasan denda pajak daerah PBB ini bisa mengoptimalkan pendapatan yang ada dan target pendapatan di Kabupaten Probolinggo tercapai. Selain juga mampu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB,” tambahnya.(Wap.hel)

Tags: