Siapkan Skema dan Edukasi Pinjaman Lunak Biaya Pendidikan

Belakangan ini, wacana pinjaman pelajar atau student loan menjadi sorotan dan perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat mengkhawatirkan adanya student loan ini berpotensi menyebabkan kredit macet akibat pemberlakuan bunga yang tinggi. Sehingga, sudah semestinya pemerintah bisa lebih serius menyiapkan skema pinjaman lunak dana pendidikan ini agar selebihnya bisa meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi kelompok menengah ke bawah tanpa memberikan beban yang berat bagi mereka yang meninginkan askes pendidikan yang lebih baik.

Pemerintah perlu komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 76. Dalam ayat 1 Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Dan, pemerintah mestinya bisa berkaca dan belajar pada Program Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI) pada 1980-an yang tidak berjalan karena sulitnya pengembalian dana dari para mahasiswa setelah lulus kuliah.

Terlebih merujuk data Kemendikbudristek, Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi (APK-PT) pada 2024 adalah 39,37%, dibawah rata-rata global yang 40%. Nilai ini lebih rendah dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia, 43%, Thailand, 49,29%, dan Singapura, 91,09%. Sehingga, tidak salah jika dari data tersebut salah satu potensi batu sandungan terbesar dalam mewujudkan skema pinjaman lunak pendidikan adalah pengembalian pinjaman. Untuk itu, pemerintah perlu menerapkan strategi jitu guna meminimalisasi resiko kegagalan bayar dan menjamin keberlanjutan program dengan menyiapkan skema matang dan serius dalam memberika pinjaman lunak pendidikan,(Republika,18/3/2024)

Untuk itu, pemerintah perlu menerapkan strategi jitu meminimalisasi resiko kegagalan bayar. Minimal salah satunya dengan menghadirkan dan membangun database terintegrasi yang didalamnya perlu memuat informasi lengkap para peminjam. Hal ini seiring dengan program pemerintah untuk menyatukan seluruh data kependudukan dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja. Di samping itu, edukasi kepada para peminjam tentang pentingnya mengembalikan pinjaman menjadi langkah krusial. Hal ini dikarenakan dana yang bergulir ini merupakan jantung program, sehingga memungkinkan generasi penerus bangsa berikutnya bisa mewujudkan meraih mimpi mereka.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: