Tanpa Sanksi Tegas, Larangan Mudik Lebaran Tak Dihiraukan

Badikenita Sitepu

Jakarta, Bhirawa.
Larangan mudik Lebaran, harus dibarengi ketegasan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), agar larangan itu dijalankan dengan benar dan ditaati masyarakat. Dibutuhkan regulasi turunan dari Pemda, agar larangan mudik Lebaran dipatuhi dengan kesadaran untuk mencegah penularan baru Covid-19.

“Terkait larangan mudik Lebaran, dibutuhkan ketegasan pemerintah untuk memberi sanksi bagi pelanggar. Daerah harus langsung membuat turunan dari peraturan pemerintah itu. Penting dibuat PerGub, PerBup dan PeWali,” ucap anggota DPD RI dari Dapil Sumut Badikenita Sitepu, dalam dialog kenegaraan ber tajuk “Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021” di. Media Center Senayan. Nara sumber lainnnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan dan pengamat kebijakan publik Uns. Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Berkaca dari peningkatan drastis kasus pandemi Covid-19 di India, Badikenita minta masyarakat Indonesia, tidak mudik pada Lebaran ahun 2021 ini. Kasus dan kematian akibat Covit-19 di India, bermula dari kerumunan upacara keagamaan di berbagai daerah. Yang memunculkan klaster baru dan varian baru Covid-19, yang menjangkit pada kerumunan itu.

“DPD RI akan melakukan fungsi koordinasi dengan Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, Walikota sampaikan pada ara camat dan lurah. Dengan cara ini, DPD bisa membangun komunikasi dan memberi edukasi yang baik pada masyarakat luas,” ujar Badikenita.

Sementara, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyatakan tidak yakin, larangan mudik Lebaran 2021 ini, bisa dipatuhi dengan baik. Pasalnya, larangan mudik Lebaran tahun 2020 lalu, juga terabaikan dan dilanggar tanpa sanksi. Inkonsistensi pemerintah pusat dalam menjalankan aturan yang dibuat nya, membuat masyarakat gampang abaikan aturan.

“Ada larangan mudik Lebaran dari pemerintah pusat mulai tanggal 6 Mei. Tetapi ada Kepala Daerah bahkan Menteri yang menganjurkan rakyat mudik sebelum tanggal 6 Mei. Aturan pusat dan daerah yang berbeda ini membuat rakyat berbondong-bondong, mudik sebelum tanggal 6 Mei. Di Jakarta, misalnya, selama bulan puasa, mereka memang sudah berhenti aktifitas nya, berdagang maupun kerja. Lalu kalau tidak mudik, mau apa mereka di Jakarta, pendapatan juga sudah mandeg, maka mudik lah satu satunya keinginan mereka,” kilah Trubus.

Benni Irwan dari Kemendagri berujar; larangan mudik Lebaran pada 2020, telah meningkatkan penularan Covid-19 hingga 220%. Apalagi pada 2021 ini, trend kasus Vovid-19 pasti akan lebih besar lagi. Mengingat setiap libur panjang selalu ada kenaikan yang signifikan.

“Hal itu yang menjadi pertimbangan kita. Maka kita sepakat untuk tidak mengulang kejadian yang sama jangan sampai terulang kembali. Karena dampak pandemi Covid-19 ini

luar biasa besar nya. Tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga melumpuhkan bidang sosial ekonomi pula,” ucap Benni Irwan. [ira]