Terdakwa Kasus Korupsi SDN Gentong Dituntut Pidana 1 Tahun 3 Bulan

Tampak gedung SDN Gentong di Kota Pasuruan yang ambruk November 2019 silam. Atas kasus tersebut membuat terdakwa kasus korupsi proyek SDN Gentong, Kota Pasuruan, Mochammad Rizal, dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Terdakwa kasus korupsi proyek SDN Gentong, Kota Pasuruan, Mochammad Rizal dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda dan mengembalikan uang kerugian negara.
Pembacaan sidang tuntutan digelar Pengadilan Tipikor secara virtual daring, Senin (11/1). Terdakwa mengikuti jalannya sidang di Lapas IIB Pasuruan. Sidang tuntutan usai rangkaian sidang pemeriksa saksi-saksi dan ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan, Widodo Pamudji menyampaikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Yakni yang memberatkan adalah terdakwa dinilai tidak membantu pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan seperti jalannya persidangan terdakwa berlaku sopan, mematuhi segala aturan yang berlaku serta menyesali perbuatannya. “Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ujar Widodo Pamudji, Selasa (12/1).
Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta. Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan temuan BPKP senilai Rp 85 juta. Terdakwa sudah mengembalikan Rp 65 juta, sehingga kerugian negara tersisa Rp 20 juta.
“Apabila uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” jelas Widodo Pamudji.
Sekadar diketahui, Mochammad Rizal merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan saat proyek rehabilitasi gedung sekolah berlangsung pada 2012.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 jo 18 ayat 1 huruf d UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU No20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa melanggar pasal 9 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. [hil]

Tags: