Terlalu Murah, Beberapa Retribusi Daerah Bakal Direvisi

Tarif parkir di sekitar Pasar baru ini yang diduga bocor.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Sejumlah tarif retribusi di Kota Probolinggo dianggap terlalu rendah dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pemkot pun berencana merevisi Perda retribusi tersebut.
“Pemkot memang berencana merevisi Perda yang mengatur retribusi. Sebab, saat ini besarnya retribusi umum sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” terang Wali Kota Rukmini setelah pertemuan dengan perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) di ruang transit Pemkot Probolinggo.
Rukmini mencontohkan tarif sewa tanah aset Pemkot yang menurutnya terlalu murah. “Tarif sewa tanah aset itu sekarang terlalu murah. Tidak sesuai dengan perkembangan nilai jual objek pajak (NJOP),” ujarnya Selasa (24/10)..
Untuk merevisi Perda ini, Pemkot berencana menggandeng apraisal, seperti yang dilakukan di Nganjuk dan Surabaya. Tujuannya, menentukan tarif sewa yang sesuai dengan kondisi di kota.
Kepala Kanwil DKJN Jawa Timur Etto Sunaryanto menjelaskan, perubahan tarif retribusi, boleh saja dilakukan. “Penerapan tarif pun harus dilakukan secara umum. Kecuali dalam perda diatur ada tarif khusus bagi warga yang menyewa aset pemkot untuk keperluan tertentu,” katanya.
Etto mencontohkan, penggunaan gedung pemkot untuk pengajian oleh kelompok agama, bisa dikenakan tarif 50 persen di bawah tarif umum. “Asal tercantum dalam perdanya, dak apa-apa,” paparnya.
Sementara itu Titin Andriani, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo sepakat atas rencana pemkot untuk merevisi Perda Retribusi Jasa umum. Bahkan, Komisi II menurutnya, telah revisi sejak tahun 2015.
“Memang besarnya retribusi yang diatur dalam Perda Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Saya setuju jika dilakukan revisi, termasuk tarifnya. Asalkan jangan mencekik masyarakat umum,” ungkapnya.
Titin mencontohkan tarif parkir yang ditetapkan Rp 500 di Perda Retribusi Jasa Umum. Namun di lapangan, sudah tidak ada tarif parkir Rp 500. “Kalau bayar parkir Rp 5.000, kembaliannya pasti Rp 4.000. Ini bisa jadi pPngli kalau tidak segera diatur dalam Perda,” jelasnya.
Titin pun mengakui, tarif sewa tanah aset Pemkot saat ini sangat murah. Akibatnya di lapangan, penyewa bisa menyewakan lagi ke pihak lain dengan harga lebih tinggi. Sehingga, penyewa pertama mendapat untung.
Dari penelusuran Komisi II, ada lahan pemkot yang disewakan dengan tarif 1 iring atau sepertiga hektare sebesar Rp 7 juta. “Padahal jika menyewa langsung ke pemkot, satu hektare hanya Rp 7 juta,” tandasnya.
Tarif retribusi sendiri di Kota Probolinggo, diatur dalam dua perda. Yaitu, Perda Retribusi Jasa Usaha Nomor 4/2011 dan Perda Retribusi Jasa Umum Nomor 3/2011. Ada beragam jenis retribusi yang diatur dalam dua perda ini.
Pada Perda Retribusi Jasa Umum, ada 13 jenis retribusi yang diatur. Di antaranya, tarif retribusi parkir. Sedangkan Perda Retribusi Jasa Usaha mengatur 38 jenis retribusi, salah satu yang diatur yaitu retribusi pemakaian tanah aset pemkot.
Retribusi yang diatur dalam Perda yakni Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit dr Moh Saleh, Tarif pelayanan kesehatan Puskesmas, Tarif pelayanan UPTD Laboratorium Kesehatan, Tarif pelayanan UPTD Laboratorium Lingkungan, Tarif pelayanan Persampahan/kebersihan, Tarif penggantian biaya cetak KTP dan akta capil, Tarif pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, Tarif retribusi parker, Tarif pelayanan pasar
Selain itu juga Tarif pengujian kendaraan bermotor, Tarif pemeriksaan alat damkar, Tarif penggantian biaya cetak peta, Tarif penyediaan/penyedotan kakus, tambahnya.(Wap)

Tags: