Terlibat Narkoba, Personel Polisi Situbondo Kena Sanksi PTDH

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat mencopot baju seragam Polri untuk diganti baju batik ke AD, personil polisi yang terlibat narkoba. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, memimpin prosesi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah satu personil Polri.

Upacara PTDH tersebut dihadiri Brigadir AD yang berdinas di Polres Situbondo selama 16 tahun lamanya. Anggota polisi tersebut diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat dsn terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, proses PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Sebelum diputuskan PTDH, aku Kapolres Dwi, pimpinan Polri telah melakukan proses pembinaan agar kinerja yang bersangkutan lebih baik dan selalu disiplin. Sebaliknya, ungkap Kapolres Dwi, yang bersangkutan tidak ada iktikad baik untuk berubah untuk menjadi anggota polri yang baik. Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini. Yang pasti, putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres Dwi.

Lebih lanjut, Kapolres Dwi meminta agar seluruh anggota Polres Situbondo dan Polsek melaksanakan tugas dengan baik, disiplin dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku sehingga ke depan tidak ada lagi personel polisi yang terkena PTDH.

“Kepada seluruh personil polisi, jadikan upacara PTDH ini sebagai introspeksi dan pembelajaran agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional. Selain itu jadilah polisi yang bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kapolres Dwi.(awi.gat)

Tags: