Tetap Disiplin Prokes

Pengharapan terhadap vaksin CoViD-19 sudah di depan mata. Namun sepekan pada akhir November menjadi titik naik paling tajam kurva kasus baru pewabahan. Sudah menembus angka enam ribu yang terdeteksi positif. Ini warning, disiplin protokol kesehatan (Prokes) wajib lebih ditegakkan. Seluruh penyelenggara pemerintahan, dan masyarakat seyogianya lebih peduli, terutama kebiasaan 3M. Aparat pemerintah wajib menegakkan Prokes, disertai sanksi pelanggaran, tanpa pandang bulu.

Berdasar konstitusi pemerintah berkewajiban memberi perlindungan kepada rakyat. UUD pada alenia ke-empat, dinyatakan, ” … membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum… .” Terdapat frasa kta “melindungi,” yang bermakna menghindarkan setiap rakyat dari berbagai ancaman. Termasuk wabah penyakit.

Amanat dalam mukadimah UUD, lebih dikukuhkan dalam batang tubuh konstitusi. UUD pasal 28H ayat (1), menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pemerintah melalui Keppres Nomor 12 tahun 2020 telah menetapkan status Bencana Nasional terhadap pewabahan virus corona.

Maka sejak penetapan status Bencana Nasional (13 April tahun 2020), berlaku UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sekaligus secara lex specialist berlaku UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berbagai upaya telah dilakukan secara sistemik melalui berbagai regulasi (peraturan). Termasuk pemberlakuan PSBB, berdasar pasal 10 UU Kekarantinaan Kesehatan. Tetapi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak sembarang bisa dilakukan.

PSBB sebagai karantina wilayah (area) tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada pasal 49 ayat (1), dinyatakan, “Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.”

UU Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 11 ayat (1) dinyatakan, “Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan … berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.” Nyata-nyata secara tekstual diamanatkan mempertimbangkan kedaulatan ekonomi, sosial, dan budaya.

Kewajiban pemerintah bervisi meningkatkan ketahanan kesehatan, berupa upaya promotif dan preventif penanganan CoViD-19. Lazimnya bertumpu pada testing, tracing dan tracking (penelusuran dan penjejakan pasien), serta treatment (tindakan pengobatan). Testing bertumpu pada uji awal cepat (rapid test), dan uji lab lengkap PCR (Polymerase Chain Reaction). Sedangkan tracing dan tracking (menelusuri riwayat pasien), bakal diperluas cakupannya, sampai orang per-kasus positif.

Namun masyarakat juga memiliki tanggungjawab, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, mewajibkan setiap orang mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Serta pada pasal, dinyatakan, “Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.”

Mengukuhkan disiplin Prokes Presiden menerbitkan Instruksi khusus sebagai payung hukum pemerintah daerah. Termasuk melibatkan TNI dan Polri di daerah. Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian CoViD-19. Kurva gambar tren wabah pandemi CoViD-19, masih menanjak, terutama di seantero pulau Jawa. Sampai menunjuk angka tertinggi pewabahan.

Abai, dan menganggap sepele Prokes, terutama penggunaan masker, dan physical distancing (jaga jarak) terbukti memperpanjang masa wabah pandemi. Seiring pemulihan ekonomi, disiplin sosial perlu ditegakkan sebagai syarat keberlanjutan seluruh sektor usaha dan pekerjaan.

——— 000 ———

Rate this article!
Tetap Disiplin Prokes,5 / 5 ( 1votes )
Tags: