Tim Merah Putih Jatim Kumpulkan Bukti untuk Gugatan MK

DP-BBM-Prabowo-Hatta-animasi-bergerak-terbaru-presidenkuSurabaya, Bhirawa
Menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya digelar Rabu (6/8), Tim Merah Putih (TMP) Jawa Timur mengumpulkan sejumlah bukti. Bukti-bukti tersebut dikumpulkan dari 38 Kabupaten/Kota se-Jatim.
Koordinator Tim Advokasi Merah Putih Jawa Timur M Sholeh mengatakan, konsolidasi TMP kali ini untuk persiapan sidang pertama di MK pada 6 Agustus 2014 mendatang. Sholeh menjelaskan, sebelumnya memang sempat terjadi perdebatan apakah perlu digugat atau tidak karena selisih suara mencapai 8,4 Juta.    “Ini bukan persoalan selisih suara. Siapapun yang menang tidak ada masalah asalkan kemenangan itu diperoleh dengan cara jujur dan fair. Kalau kemenangan dengan cara curang ya akan kita lawan,” kata Sholeh saat pengumpulan bukti di Surabaya, Senin (4/8).
Sholeh juga mencontohkan, temuan di Kota Surabaya terdapa 230 Ribu pemilih fiktif. Kondisi tersebut, sudah diprotes sejak awal oleh TMP, tapi tidak digubris. Pun demikian dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim yang menyatakan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Kabupaten. Lagi-lagi rekomendasi itu tidak pernah digubris.
“Bawaslu Jatim merekomendasikan untuk PSU di 6 Kabupaten/Kota di Jawa Timur seperti Kota Surabaya, Banyuwangi, Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu dan Jember,” jelasnya.
Soal  pemilih fiktif itu, lanjutnya, ada upaya memobilisir pemilih dengan menyiasati persyaratan. Yang terjadi di Surabaya adalah KPU mengeluarkan surat edaran bisa menggunakan surat keterangan domisili. Padalah, berdasarkan Undang-Undang 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilu ketentuannya menggunakan KTP atau paspor.
Sholeh juga menyebut, sejumlah bukti-bukti fisik yang sudah disiapkan adalah logistik money politics yang diduga dilakukan oleh pasangan nomer urut dua. Diantaranya, sarung bertuliskan Jokowi-JK, sembako, rekaman video dan lain-lain.   “Barang-barang ini akan kami kirim ke MK sebagai bukti fisik. Kami berharap MK mengeluarkan keputusan seobjektif mungkin,” ujarnya.
Sholeh juga menyayangkan langkah dari KPU yang membuka kotak suara ketika gugatan sudah dilayangkan ke MK pada 23 Juli lalu. Kata Sholeh, jika KPU ingin membuka kotak seharusnya pada saat rekapitulasi bukan ketika gugatan sudah dilayangkan ke MK.  “Langkah itu tidak dibenarkan dalam UU Pilpres dan PKPU. Kami menduga ada sesuatu di balik langkah tersebut,” tukasnya.

Kiai Surati MK
Sementara itu sejumlah kiai khos yang tergabung dalam Forum Ulama Pesantren Madura mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva pada Senin (4/8). Surat juga ditembuskan kepada Ketua KPU RI dan Bawaslu RI.  Surat dikirim menjelang sidang perdana gugatan pasangan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Agustus 2014.
“Mencermati maraknya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2014 terutama di 14 kabupaten/kota di Jatim, kami ulama pesantren Madura merasa terpanggil untuk memberi support dan dukungan moral kepada MK agar menegakkan keadilan seadil-adilnya,” kata KH Ali Karrar Shinhaji dari Ponpes Misdar Lenteng Proppo Pamekasan kepada wartawan di Surabaya, Senin (4/8).
Menurut dia, MK harus adil demi tercapainya pemilu yang jujur dan adil yang terletak pada kedaulatan rakyat sepenuhnya secara utuh dan menyeluruh.  “Kami sangat bergantung pada keputusan MK yang independen dan konstitusional. Ini agar Indonesia khususnya Jatim dan Madura tetap aman kondusif. Semoga MK diberi kekuatan menjalankan konstitusi secara objektif dan konsisten,” tukasnya.
Ada delapan kiai yang meneken surat untuk Ketua MK tersebut. Yakni, KH Abd Muqsith Idris (PP An Nuqayah Guluk-Guluk Sumenep), KH Taufiqurrahman (PP Mathlabul Ulum Jambu Sumenep), KH Moch Syamsul Arifin (PP Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan), KH Ali Karrar Shinhaji (PP Misdar Lenteng Proppo Pamekasan), KH Buchori Makshum (PP Al-Islami Torjun Sampang), KH Mahrus Abd Malik (PP Al-Ihsan Jranguan Sampang), KH Nuruddin A Rahman (PP Al-Hikam Burneh Bangkalan), KH Jazuli Nur (PP Nur Amanah Bangkalan). [cty]

Tags: