Tim Saber Pungli Incar Kasus Tarif Parkir Tak Wajar

Lahan parkir kendaraan bermotor di area TWAW Desa Mangliawan, Kec Pakis, Kab Malang, yang dikelola masyarakat desa setempat

Kab Malang, Bhirawa
Dikeluhkan masyarakat ,tingginya tarif parkir di area Taman Wisata Air Wendit (TWAW), Desa Mangliawan, Pakis, pada libur Lebaran dan sekolah, menjadi perhatian Tim Saber Pungli.
Memang selama liburan , tariff parikir area wisata itu melonjak tinggi mencapai Rp 30 ribu sekali parkir untuk kendaraan roda empat. Sehingga dengan tarif parkir di luar Peraturan Daerah (Perda), maka tidak sedikit pengunjung wisata mengeluhkannya, baik melalui media sosial (medsos) maupun juga kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, bahkan ada yang melaporkannya kepada pihak Kepolisian setempat.
“Jika penarikan parkir di area TWAW tidak sesuai dengan aturan Perda, maka hal itu bisa masuk kategori pungutan liar (pungli). Sehingga pelaku penarikan karcis parkir di area TWAW akan bisa terjerat tindak pidana pungli,” ujar Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Malang, yang kini juga menjabat Waka Polres Malang Kompol H Deky Hermansyah, Minggu (24/6), kepada wartawan.
Menurutnya, penarikan tarif parkir sudah diatur pada Perda, sehingga jika juru parkir (jukir) menarik uang parkir lebih dari ketentuan, ya mereka melanggar aturan yang ada. Karena melanggar aturan Perda, jukir bisa dikenai tindak pidana pungli, yang nantinya akan kita lakukan proses hukum.
Untuk itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya tarif parkir di area TWAW yang tidak wajar, yakni sekali parkir pemilik mobil disuruh bayar Rp 30 ribu.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti juga menegaskan, dengan adanya penarikan parkir kendaraan roda empat di area TWAW sebesar Rp 30 ribu sekali parkir, hal itu jelas menyalahi aturan Perda.
Sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Tim Saber Pungli. Sebab, tarif parkir kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Malang sudah ada aturannya. “Dan jika tarif parkir melebihi batas kewajaran, maka sudah masuk kategori pungli,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Koordinator Badan Pekerja ProDesa Ahmad Kusaeri juga mendesak Kepolisian untuk menindak tegas oknum jukir di area TWAW yang melakukan penarikan tarif parkir di luar kewajaran. Sebab, berdasarkan Perda bahwa tarif parkir untuk roda dua Rp 2000, dan roda empat Rp 3000 sekali parkir. Sehingga jika ada tarif parkir sebesar Rp 30 ribu atau di luar ketentuan, maka oknum jukir tersebut telah melakukan pungli, dan tindakan pungli itu sudah masuk pada rana hukum.
Tarif parkir kendaraan bermotor di tempat wisata yang melebihi aturan, kata dia, secara otomatis telah mencoreng citra pariwisata di Kabupaten Malang. Sebab, Pemkab Malang dan masyarakat telah gencar-gencarnya mempromosikan pariwisata Kabupaten Malang.
“Jadi jika ada tarif parkir kendaraan di luar kewajaran bisa berdampak pada turunnya pengunjung wisata. Untuk itu dirinya mendesak kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas jukir yang menarik uang parkir di luar kewajaran,” tandasnya. [cyn]

Tags: