Tingkatkan Pelayanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi

Pendidikan inklusif sejatinya mengandung makna pendidikan antidiskriminasi bagi semua anak untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas. Sesuai komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, mereka harus mendapatkan akses pada layanan pendidikan bermutu untuk mengoptimalkan tumbuh kembang dan menyambut masa depan yang lebih baik. Sayangnya, pendidikan inklusif yang diterapkan sampai saat ini masih terbatas pada pemahaman untuk memastikan sekolah yang siap melayani anak-anak berkebutuhan khusus (ABK).

Padahal, pendidikan inklusif harus memastikan semua anak dengan masalah sosial ekonomi, geografis, hingga kelompok marjinal mendapatkan layanan pendidikan tanpa hambatan. Terlebih, secara regulatif penerapan pendidikan inklusif tertera pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) yang menyebutkan, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Melalui UUD 1945 tersebut, bisa tergaris bawahi bahwa pendidikan inklusif merupakan pendekatan pendidikan yang idealnya mampu membangun lingkungan terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi berbeda.

Dan, esensi penerapan pendidikan inklusif yang mengacu pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) memiliki kesamaan makna dan tujuan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa dapat mengikuti pembelajaran secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Merujuk dari pola dasar itulah, maka pendidikan inklusif bisa menjadi sistem yang mampu memberi kesempatan setiap peserta didik mendapatkan pendidikan layak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sebagai wujud penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak mendiskriminasi sesama peserta didik.

Terlebih sekarang, ada sekitar 40.000 sekolah Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPPI) yang merupakan penugasan wajib kepada setiap kabupaten/kota untuk menyediakan minimal satu sekolah pendidikan inklusif. Dari kenyataan itulah, maka sudah semestinya pemerintah perlu terus berkomitmen memberikan pembelajaran setara dan bersama kepada semua peserta didik, termasuk yang berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan pembelajaran dalam lingkungan secara bersama-sama. Sehingga, mereka tidak terpisah tetapi bersama-sama dengan peserta didik yang lain.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Univ. Muhammadiyah Malang.

Tags: