Update Regulasi Perijinan, Bimtek, Diberikan bagi Pelaku Usaha Sektor PU

Kepala Disnaker PMPTSP Arif Tri Sastyawan memberikan sambtuan pada Bimtek Regulasi Perijinan Bagi pelaku usaha sektor PU.

Kota Malang, Bhirawa
Bimbingan teknis (bimtek) Implementasi Perijinan berusaha sektor pekerjaan umum, diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), pada Kamis 26/10 kemarin. Bimtek tersebut dilakukan untuk membekali para pelaku investasi terkait perkembangan peraturan perijinan. Bimtek tersebut, setidaknya dihadiri oleh 100 peserta.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, sosialisasi tersebut untuk menghimpun kendala-kendala yang mungkin dihadapi oleh para pelaku usaha. Terlebih kendala yang ditemui terkait perijinan usaha melalui OSS.

Disampaikan Arif ada sejumlah kendala yang saat ini dihadapi oleh para pelaku usaha terkait perijinan melalui OSS. Sebab saat ini, ada perijinan yang prosesnya di take over oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi (pemprov).

“Di sini sering ada kendala, bahkan banyak pelaku usaha kesulitan mendapat verifikasi dari pusat. Contoh berkaitan dengan lingkungan, dan ijin-ijin lain yang sekarang ditarik ke pusat atau provinsi. Smeuanya sudah kita sampaikan. Harapan kami, kendala itu bisa ditindaklanjuti pemerintah pusat,” jelas Arif.

Menurut Arif, hal itu lantaran masih ada kurang sinkronisasi dan kurang kuatnya regulasi sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh. Hasilnya ada kerancuan antara upaya pemerintah daerah untuk menggiatkan investasi dengan proses perijinan yang dilakukan.

“Kondisi tersebut dirasakan sejak diresmikan diterbitkannya UU Cipta Kerja. Itu sudah dipetakan, mana kewenangan Kota, Provinsi, Pusat. Yang disebut UU Cipta Kerja lebih efisien dan efektif yang terjadi malah kebalikannya,” pungkas Arif

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker PMPTSP Kota Malang, Roni Kuncoro mengatakan, 100 peserta ini merupakan pelaku usaha di sektor pekerjaan umum (PU), sektor konstruksi, kontraktor dan pengembang. “Jadi kami sampaikan update, mengenai kelengjapan perijinan berusaha, termasuk LKPM (laporan kegiatan penanaman modal). Karena juga tujuannya, agar realisasi investasi di Kota Malang bisa terpenuhi,” jelas Roni.

Menurut Roni, sampai pada triwulan kedua tahun 2023 realisasi investasi di Kota Malang sudah mencapai Rp 700 Miliar. Capaian tersebut setidaknya sudah sebesar 50 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,4 Triliun pada tahun 2023 ini.

“Ya memang kalau dari rencana realisasi di OSS itu kajian Disnaker, nilai investasi itu mencapai Rp 15 Triliun tahun 2023 lalu. Namun untuk rencana investasi kan bukan hanya untuk satu tahun dua tahun. Bisa saja untuk beberapa tahun kemudian,” terang Roni.[mut.ca]

Tags: