Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu 2024

Oleh :
Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum dan Trainer P2KK
Univ. Muhammadiyah Malang

Transparansi dan akuntabilitas amat mendesak diwujudkan dalam Pemilu 2024. Tanpa kedua hal ini, pengeluaran anggaran besar dalam politik akan menghasilkan pemerintahan yang tidak berintegritas. Untuk itu, ekosistem hukum yang belum baik perlu diimbangi dengan kepedulian dan sikap untuk membuka dan mempertanggunjawabkan keuangan para peserta pemilu dalam budaya politik. Termasuk dengan dihadirkannya edukasi nilai-nilai antikorupsi dengan pemerintahan yang bersih dan tulus melayani masyarakat,
Oleh sebab itu, negara perlu ikut campur soal pendanaan partai politik, dari pada dengan alasan ongkos politik yang mahal partai-partai mencari jalannya masing-masing. Upaya tersebut, minimal guna menekan tingkat kebocoran anggaran. Dan, untuk mewujudkan hal tersebut tentu dibutuhkan komitmen yang solid antar peserta pemilu. Termasuk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Komitmen peserta pemilu
Pelaksanaan pesta demokrasi melalui Pemilu 2024 tinggal hitungan hari, berbagai persiapan guna mengawal pelaksanaan Pemilu itupun hingga kini dilakukan oleh kepanitiaan pemilu di negeri ini. Realitas tersebut, sangat urgent dilakukan pasalnya pemilu memegang peranan krusial dalam mewujudkan prinsip dasar demokrasi. Kunci suksesnya tidak hanya terletak pada partisipasi masyarakat, tetapi juga pada keamanan dan integritas proses pemungutan dan penghitungan suara.

Oleh sebab itu, berbagai pendekatan perlu dilakukan untuk tetap menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdiri tegak, dan netral bagi seluruh pemilih. Sejumlah cara atau strategi mendalam perlu diwujudkan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), agar tembok kokoh TPS tetap dapat melindungi integritas penyelenggara pemilu, dan suara pemilih. Transparansi di TPS dapat dimulai bila semua informasi terkait prosedur pemungutan suara tersedia dengan jelas dan mudah diakses. Dan, TPS sebagai panggung terbuka, idealnya tidak boleh dibangun di area gelap dan kurang penerangan.

Idealnya dapat dijangkau dengan mudah oleh seluruh pemilih. Sebelum datang ke TPS pemilih sebaiknya teredukasi, ini adalah pertahanan awal melawan upaya kecurangan. Terlebih, pada Pemilu 2024 tercatat 204.807.222 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. Dan, terdapat 823.220 TPS yang posisinya akan menjadi medan “pertempuran” utama, dimana perlu disusun strategi cerdas untuk melawan potensi kecurangan oleh siapapun, dan melindungi suara rakyat. Oleh sebab itu, semua PTPS harus menjaga independensi dan memahami regulasi. Hal tersebut penting untuk dipahami oleh PTPS karena pada dasarnya para petugas TPS memegang peran penting dalam menjaga integritas pemilu.

Selanjutnya guna menunjang pengawasan TPS dalam mencegah terjadinya kecurangan, perlu dilakukan oleh semua pihak sebagai bentuk komitmen bersama.Keterbukaan informasi publik meski dibangun secara bijak. Untuk itu, KPU RI perlu terus berkomitmen dalam melakukan keterbukaan informasi publik dan siap berkolaborasi dengan siapa saja dalam hal keterbukaan informasi.

Peluang Peningkatan Partisipasi
Isu partisipasi masyarakat selalu aktual di dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Inilah salah satu isu penting yang sulit untuk ditinggalkan dalam berbagai pembicaraan tentang pemilu. Salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang paling penting adalah partisipasi dalam pemilu. Partisipasi dalam pemilu merupakan bagian dari hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Keikutsertaan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu juga menjadi bagian dari hak warga negara mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana diatur Pasal 28 UUD 1945. Sebagai bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi, penyediaan ruang partisipasi dalam setiap tahapan pemilu tak terhindarkan. Bahkan, sesuai mandat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, hak tersebut juga mesti dimajukan melalui proses legislasi maupun pelaksanaan agenda pemerintahan, khususnya penyelenggaraan pemilu.

Pada ranah legislasi, untuk memberi jaminan dan perlindungan terlaksananya partisipasi masyarakat dalam Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur ruang lingkup partisipasi mulai dari keterlibatan pada proses seleksi penyelenggara pemilu hingga keikutsertaan dalam kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilu. Lebih jauh, KPU melalui Peraturan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juga telah mengatur lebih rinci mengenai tanggung jawab penyelenggara serta hak dan kewajiban masyarakat dalam meningkatkan partisipasi. Pengaturan terkait hak berpartisipasi dalam pemilu tersebut menjadi basis legal optimalisasi peran serta masyarakat pada semua aspek dan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Itu artinya, aspek partisipasi masyarakat menentukan suatu proses dan hasil pemilu. Lewat peran serta mereka, masyarakat turut pula berkontribusi bagi legitimasi terhadap segenap tahapan pemilu. Untuk itu, keterlibatan masyarakat sangat urgent terhadirkan agar transparansi dan akuntabilitas Pemilu 2024 ini tetap bisa menjaga kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu. Dan, untuk menunjang jalannya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang berjalan lancar, berikut inilah beberapa hal yang perlu dihadirkan.

Pertama, mendorong masyarakat mengawasi jalannya Pemilu dan tidak menyebarkan narasi negatif, serta idealnya semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu bisa memastikan semua pemilih dapat menggunakan hak pilih dengan baik.

Kedua, pemanfaatan teknologi diupayakan untuk memperkuat proses dan tahapan pemilihan umum. Landasan hukum dibutuhkan jika teknologi, khususnya Sistem Informasi Rekapitulasi, dimanfaatkan kembali untuk Pemilu 2024.

Ketiga, landasan hukum menjadi kebutuhan jika kemudian teknologi akan dimanfaatkan kembali untuk Pemilu 2024. Khususnya hal ini terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang pernah dilakukan di Pilkada 2020.

Melalui ketiga langkah upaya solusi agar jalannya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang berjalan lancar itulah, maka besar kemungkinan jika mampu diimplementasikan dengan baik dan maksimal pada akhirnya, hal tersebut berpotensi mampu memberi insentif bagi peningkatan kuantitas maupun kualitas partisipasi masyarakat. Bukan sekadar datang mencoblos pada hari pemungutan suara. Namun, keterlibatan meluas masyarakat dalam berbagai tahapan Pemilu dapat berkontribusi bagi peningkatan kualitas Pemilu dan selanjutnya bagi kebutuhan penguatan demokrasi.

———— *** ————-

Tags: