Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Gelar Pertemuan Konstituen di Dapil II

Drs H Sentot Djamaluddin gelar pertemuan.

DPRD Kabupaten Kediri, Bhirawa.
Setiap Pimpinan dan Anggota DPRD mengemban amanah untuk melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses pada setiap masa persidangan sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Memperhatikan dan mematuhi ketentuan undang-undang tersebut, Drs.H.Sentot Djamaluddin selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang sekaligus sebagai wakil rakyat dan politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, yaitu tepatnya pada akhir bulan Oktober 2023 yang lalu, telah melaksanakan amanah undang-undang tersebut untuk menyelenggarakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan asalnya yaitu di Dapil II yang meliputi wilayah Kecamatan Kunjang, Kecamatan Pare, Kecamatan Badas dan Kecamatan Purwoasri.

Pada kesempatan masa persidangan ini Drs.H.Sentot Djamaluddin tidak hanya melaksanakan kegiatan reses dalam bentuk kegiatan mengunjungi Daerah Pemilihan di Dapil II saja, tetapi juga menggelar reses dalam bentuk kegiatan pertemuan konstituen untuk menyerap aspirasi warga masyarakat di wilayah Daerah Pemilihan II.

Adapun pada pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan ini, Drs.H.Sentot Djamaluddin melaksanakan satu kali kegiatan reses pertemuan dengan konstituen, Sabtu, 28 Oktober 2023 bertempat di Desa Kuwik Kecamatan Kunjang yang dihadiri ratusan peserta reses dari masyarakat sekitar wilayah Daerah Pemilihan II.

Melalui kegiatan pertemuan dengan konstituen dalam rangka pelaksanaan reses ini, Drs.H.Sentot Djamaluddin berdiskusi dan berdialog dengan para warga masyarakat untuk mendapatkan aspirasi terkait permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat utamanya permasalahan yang ada di wilayah Daerah Pemilihan II.

Selain menggelar pertemuan dengan konstituen Drs.H.Sentot Djamaluddin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri juga melakukan kunjungan lapangan menemui langsung beberapa Kepala Desa yang ada di wilayah Daerah Pemilihan II untuk mendapatkan aspirasi seputar permasalahan yang dihadapi para kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa setempat.

“Kegiatan reses ini dilaksanakan untuk memenuhi amanah undang-undang guna menyerap aspirasi masyarakat di Dapil asal masing-masing Anggota Dewan. Seluruh aspirasi masyarakat Dapil II yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan DPRD Kabupaten Kediri kepada pemerintah daerah melalui rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri” ujar Sentot.

Drs.H.Sentot Djamaluddin menyampaikan bahwa melalui kegiatan reses pada masa persidangan ini, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dapat kembali memanfaatkan reses untuk kembali menggelar reses pertemuan dengan konstituen, setelah tahun-tahun sebelumnya sempat terkendala dengan pandemi covid-19 yang tidak memungkinkan untuk menemui konstituen dalam kegiatan pertemuan.[adv.van]

Tags: