Wali Kota Mojokerto Tinjau Ulang Izin Rumah Karaoke

KaraokeKota Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota mengeluarkan statemen mengejutkan terkait keberadaan rumah karaoke di Kota Mojokerto. Orang nomer satu di Pemkot Mojokerto ini menyatakan bakal meninjau ulang izin perpanjangan rumah karaoke.
Sikap wali kota yang juga seorang ulama ini muncul diduga karena banyaknya tempat usaha karaoke di Kota Mojokerto yang terindikasi menjadi kedok prostitusi terselubung, ajang trafficking dan penjualan minuman keras.
”Saya  akan meninjau izin seluruh rumah karaoke yang ada. Pengusaha-pengusaha itu akan kita minta komitmennya untuk tak menjual minuman keras dan menghentikan praktik prostitusi dan trafficking itu,” kata wali kota, Selasa (21/10) kemarin.
Untuk menegaskan keinginannya itu, wali kota akan mengeluarkan Perwali baru sebagai pijakan inisiatifnya itu. ”Segera saya keluarkan Perwali untuk itu. Maunya saya akan kembalikan misi kota ini sebagai kota berlingkup pendidikan,” tuturnya.
Kepala daerah berbasis ulama ini menyampaikan keprihatinannya terhadap penyalahgunaan izin sejumlah usaha rumah karaoke. ”Slogannya saja karaoke keluarga tapi menjual Miras. Ini kan tak benar, itu yang akan kita tertibkan,” tegasnya.
Dengan keluarnya aturan yang melarang penjualan Miras, perdagangan gadis bawah umur dan prostitusi maka ia berharap kota ini menjadi kota yang bermartabat. Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Gaguk Tri Prasetyo mengatakan kesiapannya mereview izin rumah karaoke yang ada. ”Kami siap untuk mereview perizinan yang sudah dikeluarkan,” terang Gaguk.
Satpol PP Kota ini juga memberi atensi khusus sejumlah rumah karaoke. Ini setelah tempat usaha ini tampaknya mulai menjangkau segmen pelajar dengan imingi-iming diskon gede-gedean.
”Beberapa rumah karaoke menawarkan harga khusus yang sangat terjangkau bagi kantong pelajar. Harga murah ini dipasang mulai jam buka sekitar pukul 10.00 WIB hingga siang hari sekitar pukul 15.00 WIB. Kalau ternyata ada kecenderungan banyak pelajar yang memanfaatkan tawaran khusus ini, maka kami akan turun untuk melakukan penertiban,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Imam Susadi didampingi Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono.
Menurut Imam, langkah penertiban itu akan diambil, karena jauh hari seluruh pemilik rumah karaoke yang diundang pihaknya sudah menyatakan kesanggupannya untuk tak menerima pengunjung yang berpakaian seragam sekolah selama jam operasional.
”Karena semua izin karaoke yang dikantongi pemilik rumah karaoke adalah izin karaoke keluarga, tentu aturan yang berlaku sebatas karaoke keluarga. Kalau sekarang rame-rame obral murah sewa ruang karaoke, tentunya harus dibarengi langkah selektif. Utamanya terhadap pengunjung yang masih berusia sekolah,” ingat dia.
Dikatakan Imam, sepanjang pantauan yang dilakukan pihaknya, sejauh ini memang belum ditemukan pelanggaran. Namun iming-iming sewa room karaoke murah yang ditawarkan sejumlah rumah karaoke rupanya menjadi penilaian minor beberapa pihak. Dikhawatirkan ekses negatif yang muncul, yakni pelajar bolos, berganti pakaian dan masuk rumah karaoke hingga jam sekolah mereka berakhir.
”Dengan uang sewa tidak lebih dari Rp30 ribu mereka bisa menikmati karaoke. Tentunya harga itu masih terjangkau bagi pelajar. Apalagi, jika untuk sewa room mereka patungan,” tukasnya. [kar]

Tags: