Wujudkan Masyarakat Berakhlak, BKPSDM Situbondo Gelar Sosialisasi Kepegawaian

Sekda Wawan Setiawan bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo Samsuri dan pemateri John Feriyanto, Asisten KASN saat membuka acara sosialisasi Kepegawaian di lantai II Pemkab Situbondo, Kamis (4/4). (sawawi/bhirawa).

Pemkab Situbondo, Bhirawa.
Untuk mewujudkan masyarakat Situbondo yang berakhlak, sejahtera, adil dan berdaya melalui UU ASN Nomor 20 tahun 2023, Pemkab Situbondo melalui BKPSDM mengadakan sosialisasi kepegawaian di lantai II Pemkab Situbondo.
Acara tersebut dibuka Bupati Karna Suswandi dengan didampingi Sekda Wawan Setiawan serta Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo Samsuri.
Menurut Samsuri, dengan ditetapkannya Undang-Indang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ada beberapa transformasi utama yang terjadi, diantaranya Sistem Pengisian Jabatan PNS menggunakan Manajemen Talenta (Talent Pool).
“Nantinya diharapkan benar-benar dapat menciptakan budaya kerja yang baik. Selain itu juga dilakukan digitalisasi manajemen PNS,” tutur mantan Kepala Dinsos Kabupaten Situbondo itu.
Masih kata Samsuri, dengan pengelolaan kepegawaian dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika, maka akan terwujudnya Penataan tenga Non-ASN dengan melakukan evaluasi Kinerja Pimpinan Tinggi Pratama.
“Ini (evaluasi Kinerja Pimpinan Tinggi Pratama) dilakukan dalam 3 kluster yakni evaluasi Kinerja 5 Tahunan; evaluasi Kinerja 1 Tahun 6 Bulan serta evaluasi Kinerja Triwulan,” kupas Samsuri.
Jika dalam evaluasi kinerja tersebut seorang Pimpinan Tinggi Pratama masih belum memenuhi nilai standar yang ditentukan, sambung Samsuri, maka boleh dilakukan rotasi jabatan atau bahkan diturunkan jenjang jabatan eselonnya. Dengan adanya prinsip Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip objektif.
“Ini artinya, ada Proses dalam Manajemen Talenta ASN yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi. Juga terencana yakni menggunakan Manajemen Talenta ASN dengan mempersiapkan Suksesor pada masing-masing Jabatan Target yang akan lowong dalam perencanaan dan persiapan pada tahun sebelumnya secara sistematis dan terstruktur sesuai target,” urai Samsuri.
Mantan PLT Kepala Diskominfo itu melanjutkan, kegiatan harus terbuka, artinya Informasi Manajemen Talenta ASN yang meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria, dan informasi penetapan Talenta dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN. Tak hanya, tutur dia, juga harus Tepat Waktu.
Artinya, Jabatan Target dalam Manajemen Talenta ASN yang lowong dapat segera diisi oleh Suksesor sehingga tidak terdapat jabatan lowong dalam waktu lama.
“Sehingga menjamin persediaan talenta dalam pengisian jabatan target,” ungkap Samsuri. Lebih lanjut Samsuri menambahkan, ASN harus akuntabel, dengan mengandung maksud Manajemen Talenta ASN dilakukan sesuai standar atau pedoman yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan, bebas dari intervensi politik: Manajemen Talenta ASN bebas dari pengaruh dan atau tekanan politik.
“Juga bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme: Termasuk pengisian jabatan menjelang pilkada dapat dilakukan asalkan dengan ijin dari Kemendagri yang tentunya didasarkan atas kebutuhan organisasi.
Misalnya batas waktu Pengisian Jabatan Plt. adalah 3 bulan. Nah bilamana dalam waktu tersebut masih belum ditemukan ada pejabat definitif maka dapat diperpanjang 3 bulan kembali,” pungkas Samsuri.n [awi.dre]

Tags: