Wujudkan Netralitas ASN demi Pemilu Berkualitas

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan persoalan ajek setiap negeri ini menggelar hajatan demokrasi melalui pemilihan umum. Untuk itu, persoalan netralitas ini meski dikawal ketat oleh pemerintah, pasalnya jika tidak akan berpotensi menjadi ancaman bagi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. Negara sebenarnya sudah menggariskan bahwa pemilu mutlak steril dari keberpihakan mereka yang tidak boleh berpihak. Upaya tersebut sebagai komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.

Aturan tersebut tertera jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) SKB 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. Terlebih, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Melalui aturan itu disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Namun, sayangnya larangan dibuat kerap untuk dilanggar terus terbukti. Pasalnya, tidak sedikit pelanggaran netralitas yang sudah dan akan dilakukan ASN di Pemilu 2024. Mengutip data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), per September 2023 terdapat 122 ASN yang dilaporkan, 65 diantaranya telah terbukti melanggar dan dikenai sanksi, serta 48 orang ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan hukuman. Disebutkan pula, sepanjang Agustus hingga Oktober 2023, Badan Pengawas Pemilu telah menangani sekitar 11 kasus pelanggaran netralitas itu,(Kompas, 21/11/2023)

Mengawal dan mewujudkan netralitas ASN dalam pemilu perlu menjadi komitmen pemerintah guna mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah pusat dan daerah, karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah ditingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.

Berlinda Galuh P. W
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang.

Tags: