KPK Tersangka Tipikor

Korps pemberantasan korupsi sedunia menyorot pandang ke Indonesia (KPK-RI) karena pucuk pimpinannya menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Diduga memeras tersangka kasus korupsi pada Kementerian Pertanian. Kepolisian Daerah Metro Jaya, telah menetapkan Ketua KPK menjadi tersangka. Walau telah kehilangan pucuk pimpinan, KPK (secara kolektif kolegial) harus tetap menjamin seluruh kasus akan berjalan sesuai jadwal. Termasuk rencana OTT tidak boleh kendor.

Dugaan tindaak pidana korupsi (Tipikor) yang di-sangka-kan kepada Ketua KPK, tergolong modus kuna. Pemerasan, suap (dan gratifikasi) menjadi akar masalah korupsi. Sudah sangat sering dilakukan oleh tersangka KPK. Sehingga ancaman yang dituduhkan akan meliputi pasal 12e, 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh pesakitan KPK selalu melanggar pasal 12e, dan 12B.

UU Tipikor pada pasal 12B ayat (1) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 (Perubahan), menyatakan, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.” Hukumannya tercantum dalam pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2001, berupa pidana penjara seumur hidup. Atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga denda pidana denda paling sedikit Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar.

Sedangkan sangka-an pemerasan Ketua KPK, akan diancam dengan pasal 12 huruf e UU Korupsi. Secara tekstual dinyatakan, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pemebayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.” Hukumannya setara dengan ancaman pasal 12B.

Seperti tamsil kata pepatah, “Sapu yang kotor tidak dapat digunakan sebagai alat pembersihan.” Penyidikan Polda Metro, dilakukan sejak 9 Oktober 2023, setelah adanya laporan dari SYL (masih menjabat Menteri Pertanian). Sebagian alat bukti sudah terlanjur viral, dan tersiar luas melalui media mainstream (televisi dan media cetak nasional). Serta sebanyak 91 saksi telah diperiksa. Beberapa barang bukti disita, termasuk uang pecahan dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura senilai Rp 7 milyar.

UU KPK yang lama, dan yang baru terdapat pasal yang melarang hubungan dengan tersangka. Tertulis dalam pasal 36 huruf a, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang, “mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.” Ketua KPK terlibat kasus serius. Bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana.

Lebih lagi yang diterabas, adalah rumpun tindak pidana korupsi. Berdasar UU Nomor 19 Tahun 2019 (Perubahan kedua terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK), Ketua KPK wajib di-nonaktif-kan. Tercantum dalam pasal 32, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.” Pemberhentian pimpinan dengan Keppres.

Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, bagai mem-benar-kan bisik-bisik selama ini: Bahwa personel KPK juga manusia. Sudah lima periode KPK berganti komisioner secara rutin. Kenyataannya, indeks persepsi korupsi (IPK) saat ini semakin jeblok. Pada tahun (2023) turun lagui menjadi 34 poin. Sebelumnya pada tahun 2019 pada posisi 38 poin. Menempati urutan ke-89 diantara negara yang disigi. Maka benar yang memberi nilai 5 pada sistem penegakan hukum akhir-akhir ini. Karena sangat “mengecewakan.”

——— 000 ———

Rate this article!
KPK Tersangka Tipikor,5 / 5 ( 1votes )
Tags: