Wujudkan Pendidikan Politik Bagi Kaum Disabilitas

Selama ini, jika terperhatikan para disabilitas masih menjadi kelompok yang seringkali terabaikan dalam perhelatan politik. Banyak terdapat tindakan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Dimana mereka semua tidak mendapatkan aksesibilitas didalam memenuhi hak-hak politiknya. Padahal hak politik bagi penyandang disabilitas merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin keberadaannya didalam UUDN RI Tahun 1945, Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas), Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD).

Selain itu, hak politik bagi penyandang disabilitas tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang secara jelas hak-hak politik bagi penyandang disabilitas, termasuk salah satunya adalah memperoleh pendidikan politik. Ini tercantum di dalam pasal 13 huruf F dari produk hukum itu. Dan, salah satu bentuk pemenuhan hak politik bagi difabel adalah mendapatkannya aksesibilitas non fisik yang berupa pendidikan pemilu, penyampaian informasi terkait Pemilu dan Pilkada seperti ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pilkada, pengenalan visi dan isi serta program-program yang ditawarkan oleh para kontestan Pemilu dan Pilkada.

Regulasi tersebut, senada dengan konsep Pendidikan Politik (Civic Education) yang bahwasannya menekankan bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan pendidikan politik pada pendidikan formal dan informal sehingga penyandang disabilitas bisa mempunyai kapasitas sama dengan orang normal dalam ranah perpolitikan. Pendidikan politik formal yang dapat dilaksanakan melalui Perguruan Tinggi Inklusif sedangkan pendidikan politik informal dapat dilaksanakan melalui penyelenggara pemilu dan partai politik.

Terlihat jelas dari situ bahwa para penyandang disabilitas masih perlu banyak sentuhan untuk mengenal dunia politik. Melalui kesamaan akses bagi para penyandang disabilitas maka berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh para penyandang disabilitas bisa diminimalkan. Sehingga, melalui pendidikan para penyandang disabiltas diharapkan semakin paham siapa saja pemimpin yang nantinya akan dipilih sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing. Sekaligus, dari situ para penyandang disabilitas semakin mengetahui apa yang harus dilakukan untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 yang akan datang.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: