Paskibraka Putri Tulungagung Tetap Kenakan Seragam Rok

Anggota Paskibraka Kabupaten Tulungagung saat melakukan outbond di Hutan Kota (Huko) Kedungsoko Tulungagung, Senin (29/7).

Tulungagung, Bhirawa
Kendati anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional sudah akan mengenakan celana panjang saat bertugas pada 17 Agustus 2019 mendatang, namun di Tulungagung aturan tersebut belum diterapkan. Anggota putri Paskibaraka setempat tetap akan mengenakan rok.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji SSos MSi, pada Bhirawa, Senin (29/7), mengatakan untuk anggota putri Paskibraka Kabupaten Tulungagung akan tetap mengenakan rok seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Di Tulungagung tetap akan mengenakan rok untuk anggota putri Paskibraka,” ujarnya.
Menurut dia, pengenaan celana panjang bagi angggota putri Paskibraka hanya berlaku di pusat. Tidak untuk di daerah.
“Setelah kami tanyakan aturannya untuk Paskibraka tingkat nasional. Sementara di daerah belum diberlakukan. Karenanya, di sini (Tulungagung) tetap mengenakan rok,” paparnya.
Selanjutnya Sudarmaji membeberkan untuk pakaian seragam semua anggota Paskibraka Kabupaten Tulungagung sudah selesai dijahit dan siap untuk digunakan pada upacara bendera pada 17 Agustus 2019. “Jadi semua pakaian seragam untuk anggota Paskibraka sudah dijahit dan siap digunakan. Termasuk rok bagi anggota putri,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kemenpora RI pada tahun 2019 mengganti seragam anggota putri Paskibaraka Nasional 2019. Saat ini anggota putri Paskibraka mengenakan celana panjang untuk memudahkan pergerakan dalam baris berbaris. Tahun-tahun sebelumnya anggota putri Paskibaraka mengenakan rok yang dipadu dengan kaos kaki panjang.
Menurut Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora RI, Asrorun Ni’am, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/7), pengenaan celana panjang bagi anggota putri Paskibraka termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Pasal 4 Perpres tersebut mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan. “Perpres ini diundangkan 23 Agustus 2018. Jadi pada tahun 2019 dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru,” katanya.
Selain itu, tambah Asrorun Ni’am, aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi anggota putri Paskibraka juga terdapat di Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan di Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pakaian Seragam. [wed]

Tags: