Perusahaan Pers Harus Berbadan Hukum PT

6-FOTO efi-Kabag Humas JemberJember, Bhirawa
Menjamurnya berbagai perusahaan media akhir-akhir ini tampaknya menjadi perhatian serius Dewan Pers untuk segera ditertibkan. Terbukti, per 1 Julli Dewan Pers mengeluarkan surat edaran bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT), Yayasan atau Koperasi.
Surat edaran ini disosialisasikan oleh Ketua Dewan Pers kepada seluruh jajaran humas se Jawa Timur selama 2 hari di hotel Satelit Surabaya. Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, untuk para pekerja pers (wartawan) diwajibkan lulus sertifikasi.
“Ke depan, semua wartawan harus bersertifikat. Jika tidak memiliki sertifikat, nara sumber berhak tidak memberikan data atau melayani wartawan tersebut,” kata kabag Humas Kab. Jember Zainal Abidin usai kegiatan sosialisasi kemarin.
Selain itu, dalam sosialisasi itu Bagir Manan juga menegaskan, jika ada persoalan yang menyangkut perusahaan media dan wartawan, jika tidak memenuhi persyarat diatas, dalam penyelesaiannya bukan kewenangan dari dewan pers. “Tapi itu penyelesaiannya lewet kepolisian. Artinya, nara sumber yang dirugikan bisa melaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Zainal menirukan pernyataan Bagir Manan.
Zainal mengaku, sangat mendukung upaya Dewan Pers untuk melakukan penertiban kepada media yang beroperasional di kab. Jember. Ia mengaku dengan adanya surat edaran tersebut akan semakin membentuk wartwan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan pemeberitaannya. “Saya sangat mendukung upaya Dewan Pers tersebut, sehingga tidak ada lagi wartawan abal-abal di Jember,” terangnya.
Sementara, Salim Umar pengurus PWI Perwakilan Jember mengaku, langkah yang dilakukan oleh Dewan Pers itu merupakan salah satu cara untuk memberantas wartawan gadungan. Karena selama ini masih banyak oknum yang mengaku seorang wartawan yang beroperasi di jember khususnya diwilayah pinggiran.
“Oleh karena itu, kami selaku pengurus PWI agar nara sumber berhak menyakan kartu iidentitas dari perusahaan medianya dan sertifikasi. Jika tidak memiliki, nara sumber berhak untuk tidak memberikan steatmen atau keterangan apapun. Jika merasa ada penekanan dan upaya pemerasan, silahkan lapor ke pihak yang berwajib, dan PWI mendukung penuh upaya itu,” katanya.
Salim juga mengakui bahwa selama ini banyak perusahaan media di Jember yang belum standar badan hukumnya seperti yang dihimbau oleh Dewan Pers. Mayoritas banyak perusahaan media lokal baru yang berbadan hukum CV. “Dengan adanya surat edaran tersebut, mereka mau tidak mau harus mendaftarkan perusahaan medianya dalam bentuk PT, Yayasan atau Koperasi,” ungkapnya.
Di Jember sendiri, kata Salim, hampir  seluruh wartawan  sudah bersetifikasi sesuai dengan jenjang dan tingkatnya. Mulai dari golongan Muda, Madya  dan Utama. “Mudah-mudahan tahun depan semua wartawan Jember bersertifikasi sesuai dengan harapan dan program PWI Jatim dan PWI Pusat,” ungkapnya pula. [efi]

Caption foto: Kabag Humas Jember, Zainal Abidin bersama Bagir Manan Ketua Dewan Pers usai Sosialisasi.
Perusahaan Pers Harus Berbadan Hukum dan Bersertifikasi.

Tags: