Polisi Sita Uang Palsu Rp5,9 Juta

Sampang, Bhirawa
Polisi menggerebek dua tersangka yang diduga ‘pengedar’ uang palsu (upal) di dua lokasi yang berbeda, yakni tersangka  inisial F (16), dan inisial AK (54). Barang bukti upal senilai Rp5,9 juta disita dari rumah tersangka F di Desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang dan tersangka AK di Desa Sokobanah Kecamatan Sokobanah Sampang.
“Upal yang disita pecahan 100 ribu rupiah dari tersangka F yang masih di bawah umur senilai Rp1.200.000 dan tersangka AK senilai Rp4.700.000,” ucap Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar kepada wartawan di Mapolres Sampang, Selasa (25/2).
Selain upal, polisi mengamankan kedua tersangka untuk melakukan pengembangan kasus beredarnya upal tersebut. Imran menyebut, tersangka F awalnya membeli rokok dengan uang pecahan Rp100.000, lalu aparat mendapat laporan dari warga dan ditindaklanjuti, ternyata di rumah tersangka F, ditemukan lagi uang palsu pecahan Rp100.000 di Desa Bunten Barat Ketapang Sampang, kemudian tersangka AK malah modusnya menggadaikan mobil, setelah menebus mobilnya ternyata memakai uang palsu senilai Rp4.700.000.
“Berdasarkan laporan warga tersebut, dua tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Sampang untuk mengembangan lebih lanjut. Adapun dua tersangka tersebut diancam pasal 244 KUHP subside 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Sampang. [lis]

Rate this article!
Tags: