Tahun Ini Pemkab Probolinggo Bakal Bentuk 70 Lembaga Adat

Foto: Salah satu tradisi yang masuk dalam lembaga adat. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Rencana Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo untuk membentuk 70 lembaga adat di tahun ini, terpaksa ditunda. Hal itu tidak terlepas dari pandemi korona yang juga melanda Kabupaten Probolinggo.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada DPMD Kabupaten Probolinggo Setiadi Agus Prakoso, Rabu (17/6/2020) mengatakan, rencana pembentukan lembaga adat itu tidak terlepas dari banyaknya kebiasaan-kebiasaan yang sudah menjadi tradisi di beberapa daerah di Kabupaten Probolinggo. Namun, imbas dari pandemi ini menyebabkan pihaknya harus menunda pembentukannya.

Pembentukan lembaga adat yang sudah direncanakan sejak tahun lalu. Dia belum tahu apakah penundaan ini bakal sampai tahun depan.

“Kelanjutannya kami tunggu perkembangan Covid-19 ini. Kalau semisal beberapa bulan ke depan sudah klir, akan langsung kami mulai,” ujarnya.

Agus menjelaskan, lembaga adat itu sendiri nantinya akan diresmikan pemerintah desa terkait. Sebab, pembiayaan pelestariannya juga akan dibantu oleh pemerintah desa melalui Dana Desa.

“Pembentukannya nanti cukup menggunakan Perdes (Peraturan Desa, Red), jadi SK-nya melalui itu,” katanya. Menurut Agus, dengan dibentuknya lembaga adat, tujuannya adalah untuk melestarikan budaya ataupun adat yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, ia berharap dengan lestarinya adat yang ada, kearifan lokal yang ada di Kabupaten Probolinggo akan terus menjadi lebih baik.

“Kalau lembaga adat ini terbentuk, nanti kan kelestarian kearifan lokal itu bisa terjaga. Jadi, kalau semisal kepala desa atau bahkan tidak ada yang mengurusi, bisa hilang nanti. Padahal, itu yang menjadikan kita berbeda dan memiliki karakter sendiri,” tuturnya.

Dimana 70 lembaga adat yang akan disiapkan berbagai aturannya. Sudah ada beberapa daerah yang akan ditentukan olehnya untuk pembentukan lembaga adat tersebut. Salah satunya di kawasan Sukapura yang terkenal dengan suku Tengger-nya.

“Untuk desa adat masih belum, tapi kalau lembaga adat mungkin lebih dari 70. Karena di Probolinggo ini kaya adatnya, seperti larung saji atau petik laut kan itu banyak di pesisir Probolinggo,” jelasnya.

Pembentukan lembaga adat itu akan langsung diangkat melalui pemerintah desa terkait. Sebab, pembiayaan pelestariannya juga akan dibantu oleh pemerintah desa terkait melalui Dana Desa. “Pembentukannya nanti cukup menggunakan Perdes (Peraturan Desa, Red), jadi SK-nya melalui itu,” tandasnya.

Ia juga menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara desa adat dan lembaga adat. Desa adat akan menjadi bagian otonom yang mempunyai peraturan tersendiri dalam desa terkait.

Sedangkan untuk lembaga adat lebih kepada hal teknisnya. Dengan dibentuknya lembaga adat itu, bertujuan untuk melestarikan budaya ataupun adat yang ada di Kabupaten Probolinggo pada umumnya, tambahnya. [wap]

Tags: