3.441 Sapi Sehat Sudah Divaksin PMK, Pemkab Sosialisasikan Pemotongan Hewan Kurban

Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggolakukan faksinasi PMK.[wiwit aguss pribadi/bhirawa]

Kab Probolinggo, Bhirawa.
Hingga kini, Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo mencatat jumlah sapi sehat yang sudah diberikan vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di Kabupaten Probolinggo mencapai 3.441 ekor. Hal ini diungkapkan oleh Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto, Senin (4/7).

Menurutnya, untuk program vaksin PMK ini Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur sebanyak 9.000 dosis.

“Alhamdulillah hingga 1 Juli 2022, jumlah sapi sehat yang sudah diberikan vaksin PMK sebanyak 3.441 dosis. Kabupaten Probolinggo diberikan target hingga 7 Juli 2022 untuk melakukan vaksinasi PMK pada ternak sapi yang sehat sebanyak 4.624 ekor (dosis),” katanya.

Pelaksanaan vaksinasi PMK ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak dan SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 05254/SE/PK.300/F/05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Selanjutnya, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease) serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease).

Niko mengharapkan masyarakat ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi PMK dan menjaga protokol kesehatan PMK.

“Masyarakat khususnya peternak dan dokter hewan/petugas teknis peternakan harus bekerja sama dalam menjaga kesehatan ternak.

“Penanganan PMK ini bukan hanya tanggung jawab dokter hewan/petugas teknis peternakan semata, masyarakat pun harus peduli untuk menjaga asupan pakan dan hiegine santisai agar PMK bisa diatasi,” tandasnya.

Selain itu jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian (Diperta) memberikan sosialisasi pemotongan hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Masjid Besar Ar Rahmah PTKL Kecamatan Leces.

Kegiatan yang dipimpin oleh Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto ini diikuti oleh Takmir Masjid Ar Rahmah Leces, Takmir Masjid Al Ikhlas, Takmir Masjid Al Kautsar, Takmir Masjid Jami Syarifuddin, Takmir Masjid Nurul Jadid, Takmir Masjid Al Munawaroh, Takmir Masjid Nurul Arifin dan Takmir Masjid Banjarsawah.

Dasar hukum kegiatan ini adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian 03/PK.300/M/5/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku dan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para takmir terhadap pelaksanaan kurban saat PMK.

“Serta memberikan informasi tentang PMK,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Niko menyampaikan peranan masjid/panitia kurban/takmir masjid dalam usaha mencegah penularan PMK dan memberikan informasi terkait tempat pemotongan hewan sementara.

“Peranan Rumah Potong Hewan atau RPH sangat besar sekali saat Idul Kurban. Sebab hewan yang dipotong di RPH akan diperiksa dengan seksama oleh dokter hewan dan petugas teknis RPH,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini Niko mengharapkan para takmir ikut menyebarkan informasi yang benar terkait PMK kepada jamaah.

“Daging sapi/kambing/domba masih bisa dikonsumsi atau aman untuk manusia asal dimasak dengan benar,” tegasnya.

Niko meminta agar masjid juga mencukupi sarana dan prasarana saat pemotongan hewan kurban seperti menyiapkan disinfektan, lubang penampungan limbah, tempat perebusan dan plastik warna putih/bersih.

“Tempat pemotongan di luar RPH harus mengajukan ijin tempat pemotongan hewan sementara kepada Bupati Probolinggo dengan tembusan Dinas Pertanian yang menangani peternakan dan kesehatan hewan. Selama Idul Adha 1443 Hijriyah, RPH gratis untuk pemotongan hewan kurban,” tuturnya.

Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo juga memberikan sosialisasi daging sapi dan olahannya aman dikonsumsi manusia di Pasar Tradisional Wangkal Kecamatan Gading. Kegiatan ini melibatkan Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto didampingi oleh drh. Peni Lestari, drh. Distya, Nurul Yanti, Petugas Teknis RPH dan staf Koordinator Pasar Wangkal.

Dasar hukum kegiatan ini Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesrawan, Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan serta Permentan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant).

Dengan kegiatan ini Niko mengharapkan masyarakat kembali mau membeli dan mengkonsumsi daging sapi dan olahannya dan konsumen di pasar tradisional mengetahui cara pengolahan daging setelah dibeli di pasar agar tidak memperluas penularan virus PMK. “Yang paling penting, kios daging sapi kembali ramai dikunjungi oleh pembeli daging sapi,” tambahnya.(Wap.hel)

Tags: