Penyusupan Buku “SARA”

Demo SaraMasyarakat senantiasa meneliti setiap paket buku wajib, untuk peserta didik maupun guru. Sehingga penyusupan buku yang merusak sistem dan situasi kependidikan, pasti akan cepat diketahui. Masih banyak buku pelajaran disusupi vested politik praktis, ajaran (keyakinan) menyimpang, sampai penyimpangan sejarah. Ada pula buku paket guru madrasah yang mengancam persatuan umat, serta memaksakan paham minoritas yang tidak populer.
Di berbagai kota di Jawa Tengah, ditemukan paket buku SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) yang menyimpangi budaya. Diduga, penyusupan paham minoritas telah cukup masif di Kementerian Agama. Khususnya bidang Pendidikan Islam. Agaknya, banyak pejabat Kementerian Agama “kepincut” slogan pembaruan ajaran agama. Ironisnya, isu pembaruan selalu “menghunus” pedang, berlawanan sengit dengan keyakinan mayoritas muslim Indonesia.
Buku-buku politik dan ke-agama-an menjadi propaganda kaum ekstrtemis dan fundatalis. Berbasis ekstrem “kiri” maupun “kanan.” Tetapi biasanya tidak laku di bursa buku. Tak jarang banyak diprotes masyarakat, lalu ditarik. Antaralain,  penyusupan penyimpangan sejarah komunis di Indonesia. Begitu pula keyakinan paham agama yang “meng-kafir-kan” sesama umat beragama. Tetapi buku SARA bisa diketahui masyarakat.
Misalnya terjadi pada buku paket (pegangan guru) Madrasah Tsanawiyah (MTs) kelas VII. Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama, telah minta maaf, dan menarik buku yang dianggap bertentangan dengan keyakinan masyoritas muslim Indonesia. Buku dimaksud (pada halaman 14) meng-anggap ziarah kubur, mendatangi makam wali songo dianggap sebagai menyembah berhala. Bahkan dianggap mengarah pada ke-musyrikan.
Begitu pula ziarah makam guru-guru spiritual, dan tokoh agama yang sangat berjasa, “diharamkan.” Ini sangat tendensius, serta sekaligus menyimpangi ajaran Nabi Muhammad SAW. Bahkan perawi hadits shahih memuat “perintah” untuk melakukan ziarah kubur. Karena dengan ziarah dapat dipetik berbagai hikmah, termasuk keteladanan, dan mengingatkan tentang ajal. Maka meng-haramkan ziarah kubur berarti mengingkari sunnah nabi.
Protes masyarakat terhadap “peng-haram-an” ziarah kubur bukan sekadar meminta revisi buku (serta penarikan 15 ribu eksemplar buku). Melainkan juga investigasi penulisnya, sampai pada proses proof reading (koreksi menjelang pencetakan). Direktur Pendidikan Madrasah juga berjanji akan lebih meng-akomodir buku yang sesuai dengan keyakinan mayoritas umat Islam Indonesia. Termasuk di dalamnya, menambahkan pilihan doa qunut pada shalat subuh.
Pencetakan buku pendidikan yang menyimpang (dan mengandung unsur SARA) memang sangat membahayakan. Selain berpotensi keretakan (tawur sosial nasional, juga menyuburkan ekstremisme. Itu bukan hanya pada Kementerian Agama. Melainkan juga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, mengaku kesusupan ajaran radikalisme. Buku mata pelajaran Pendidikan Agama untuk kelas XI semester II, disusupi tentang ajaran “membolehkan” membunuh kaum musyrik.
Buku paket yang sudah beredar di seluruh Indonesia itu sempat meresahkan ulama. Sebab sangat dikhawatirkan, transformasi pengetahuan tentang paham radikal dapat menyebabkan suburnya pemahaman fundamentalisme ke-agama-an. Maka penarikan buku paket, harus pula disertai penelusuran penulis dan penerbit. Realita sosial di Indonesia, paham agama minoritas, nyaris identik dengan radikalisme.
Buku paket “SARA” tidak sesuai (berlawanan) dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan. Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, pada pasal 4 ayat (1) dinyatakan,  “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.” Niscaya wajib menjunjung tinggi pluralisme.
Pengajaran agama di sekolah (bukan di pesantren) mestilah lebih mengedepankan kerukunan, bukan radikalisme. Pasal 40 ayat (2), dinyatakan kewajiban pendidik adalah, “menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.” Tiada nilai menyenangkan dan kreatif dengan memapar ajaran radikalisme keagamaan. Bahkan seluruh instansi telah bergerak memberantas radikalisme.

                                                                                                                       ———- 000 ———–

Rate this article!
Tags: