Batasi Waktu Kegiatan Masyarakat

Raharto Teno Prasetyo

Raharto Teno Prasetyo
Tren lonjakan penyebaran virus corona atau Covid-19 kembali terjadi dibeberapa wilayah di Jatim. Agar penyebaran bisa terkendali, Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo harus mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat melalui SE (Surat Edaran) Wali Kota Pasuruan.
Pembatasan SE Wali Kota Pasuruan nomor 13 tahun 2021 itu diambil lantaran adanya lonjakan penyebaran Covid-19 yang tercatat secara nasional serta berdasar instruksi Mendagri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mewajibkan kepada seluruh masyarakat Kota Pasuruan untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar. Misalnya acara yang digelar di gedung pertemuan, perhotelan dan tempat umum.
Bahkan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran atau tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan atau warung makan, kafe mulai 11 Januari 2021 diwajibkan untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 20.00 WIB.
“Mulai Senin 11 Januari 2021, diwajibkan untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 20.00 WIB,” katanya.
Sedangkan untuk perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga rumah makan wajib menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang tersedia dalam satu waktu bersamaan.
Masyarakat juga diminta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali kegiatan yang penting dan mendesak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Meski Kota Pasuruan tidak termasuk daerah yang wajib menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai Kepgub Jatim, namun, lanjut Mas Teno panggilan akrabnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi. “Prinsipnya kita mengikuti program untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Pasuruan,” terang Mas Teno.
Mulai saat ini dilakukan pengawasan-pengawasan oleh Tim Gugus Tugas yang terdiri dari Pol PP, Polri dan TNI.
“Masyarakat harus tetap menjalankan pola hidup sehat untuk menghindari penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau cairan pembersih kuman dan bakteri dan air yang bersih,” kata Mas Teno. [hil]

Rate this article!
Tags: