BC Juanda Berhasil Gagalkan 3,2 Kg Shabu

Kepala Kanwil Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda menunjukkan barangbukti dan tersangkanya. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kerjasaama jajaran Bea dan Cukai Juanda, BNN Provinsi Jatim dan Direktorat Narkoba Polda Jatim selama tiga bulan 2017 ini, telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis shabu/narkotika golongan I jenis Methamphetamine, sekitar 3.270 gram atau sekitar 3,2 kg.
Saat memberikan keterangan pers, Kamis (16/2) kemarin, Kepala Kanwil Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Pabean Juanda, Moch Moelyono menjelaskan kalau jumlah itu telah digagalkan selamat tiga kali. Pertama pada tanggal 14 Januari 2017, oleh tersangka MY (Mariyani) kelahiran 27 Juni 1982, yang diamankan di Terminal 2 Kedatangan Intenasional Bandara Juanda. Dia membawa 120 gram yang disembunyikan di pembalut, dengan penerbangan Air Asia XT393 rute Johor Baru-Malaysia-Surabaya.
Kedua, berhasil diamankan dari tangan tersangka ST warga kelahiran Sampang 10 Januari 1983. Dengan menggunakan penerbangan yang sama Air Asia XT 393 rute Johor Baru-Malaysia-Surabaya, pada 21 Januari 2017. Dia telah membawa 2.880 gram yang dibungkus dengan menggunakan aluminium foil, kemudian dimasukkan kedalam kota HP.
Berikutnya yang ketiga, dari tangan tersangka SY warga kelahiran Sampang 4 Nopember 1979, saat tiba di Terminal 2 Kedatangan Intenasional Bandara Juanda dengan penerbangan Air Asia (QZ 321) rute Kuala Lumpur (Malaysia-Surabaya).
Setelah melalui X Ray dan perilakunya yang mencurigakan, akhirnya petugas mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 270 gram Methaphetamine yang diletakkan dalam genggaman tas/koper. ”Sebelum dimasukkan kedalam pegangan koper, barang haram itu dibungkus dengan plastik terlebih dahulu,” jelas Moelyono.
Menurut Moelyono, perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. ”Untuk selanjutnya para tersangka dan barang bukti ini kami serahkan dir Narkoba Polda Jatim, untuk dikembangkan dan diproses sebagaimana mestinya,” pungkas Moelyono. [ach]

Tags: