Bengkel UMKM Hanya Butuh Izin Tetangga

2-bengkelPemkot Surabaya, Bhirawa.
Penggodokan Raperda Pelayanan Bengkel agaknya sudah memasuki babak akhir. Beberapa masalah salah satunya terkait syarat perizinan sudah terdapat titik temu antara Komisi D dan Pemkot.
Dengan Raperda ini menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad, tidak semua bengkel bisa buka tanpa penuhi syarat yang telah ditentukan. Sebab izin operasional bengkel akan diwajibkan dipunyai oleh pengusaha bengkel.
”Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maksud dari tujuan kedua regulasi ini adalah pemerintah harus melakukan upaya pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak dari sektor transportasi,” katanya.
Untuk bengkel kategori besar diharuskan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Sebaliknya yang kategori kecil di kampung kampung harus memiliki izin tetangga kanan dan kiri. ”Saya kira yang kategori kecil, syarat izinnya tak terlalu rumit,” katanya.
Memang sebelumnya pihak Pansus yang terdiri dari Komisi D DPRD Surabaya meminta ada pembedaan perizinan antara bengkel besar dan bengkel kelas kecil atau UMKM.
Ketua Pansus , Reni Astuti pernah menyebut untuk bengkel kecil sekelas UMKM tidak perlu dibebani izin IMB sampai HO, tetapi cukup izin dari tetangga kanan dan kiri serta surat pernyataan menjaga lingkungan.
Raperda Pelayanan Bengkel juga merupakan upaya  Pemkot mengetahui jelas dan mengendalikan jumlah bengkel. Karena jika tak diawasi, bengkel yang nekat buka tanpa memiliki tenaga ahli akan merugikan konsumen.
”Bila sudah disetujui, Raperda ini tak langsung diterapkan. Namun masih menunggu dulu selama setahun. Kami akan melakukan sosialisasi dulu kepada semua bengkel baik yang kategori besar dan kecil,” kata Irvan.
Menurut Irvan, tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Khususnya kendaraan roda empat. Saat ini di Surabaya sudah ada sebanyak 50-an bengkel yang memiliki izin untuk melakukan uji emisi.
Namun, izin tersebut dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Nah, dengan adanya perda bengkel, maka ada kewenangan dari Pemkot untuk melakukan pengawasan terhadap bengkel-bengkel yang melakukan praktik uji emisi. [dre]

Tags: