BLH Jombang Dorong Pengusaha Urus Izin

galian-c-ilustrasiJombang, Bhirawa
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi pengurusan izin penambangan batuan bukan logam bagi pengusaha galian di wilayah Jombang, Kamis (9/10) pagi. Acara tersebut diikuti sekitar 25 pengusaha galian yang beroperasi di wilayah Jombang.
Kepala BLH Kabupaten Jombang, Sukar,mengatakan untuk melakukan penambangan batu bukan logam maupun tanah urug dibutuhkan komitmen untuk melakukan reklamasi guna pengembalian fungsi serta tidak merusak lingkungan.
“Kegiatan ini bisa dikatakan sebagai bentuk mengawali langkah Pemkab Jombang mengatasi keruwetan penanganan pasca penambangan oleh pengusaha galian, khususnya galian C di wilayah Jombang,” ujarnya mengatakan.
Karena itu, lanjut Sukar, pengusaha galian yang beroperasi di wilayah Jombang diwajibkan mengantongi izin. Karena dari data yang ada, dikatakannya puluhan penambang yang telah beroperasi belum ada yang mengurus ijin. “Kran perizinan sudah dibuka. Silahkan dimanfaatkan. Jika tidak mengantongi izin tetapi tetap beroperasi, kami tidak segan untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Perizinan untuk melakukan usaha penambangan non-logam di wilayah Jombang, jelas Sukar, sudah dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Jombang seiring dengan turunnya Peraturan Bupati Jombang Nomor 29 tahun 2013, tentang Tata Cara Perizinan Usaha Tambang. “Payung hukumnya sudah ada, kami mendorong agar seluruh pengusaha galian untuk segera mengurus perizinannya,” tandasnya.
Dia menambahkan, proses perizinan untuk pengusaha galian dibutuhkan waktu kurang lebih selama 30 hari. “Perizinan sendiri dilakukan di Badan Pelayanan Perizinan dan BLH berfungsi untuk memberikan rekomnedasi hasil kajian atau analisa berdasarkan kepentingan perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Sejauh ini, ungkap Sukar, BLH Jombang belum pernah menerima pengajuan kajian atau analisa kelayakan izin usaha dari para penambang. Sehingga belum diketahui secara pasti berapa jumlah penambang yang beroperasi. “Sampai hari ini kami belum menerima permintaan (kajian) itu. Kemungkinan para pengusaha yang mengajukan izin belum bisa memenuhi syarat di badan perizinan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sejak tiga terakhir, terutama saat dimulainya pembangunan jalan Tol Trans Java, marak penambangan liar di wilayah Jombang. Para pengusaha galian pasir dan batu beroperasi tanpa mengantongi izin komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan. [rur]

Keterangan Foto : Salah satu kegiatan penambangan Galian C di Kabuh, karena tidak memiliki Ijin potensi PAD hilang. [ramadlan/bhirawa]

Tags: