Boleh Mudik Lokal

foto ilustrasi

Pemerintah mengendur dengan membolehkan mudik, setelah mendengar saran dari berbagai tokoh masyarakat. Tetapi boleh mudik hanya berlaku secara aglomerasi, antar kota sekitar. Perjalanan mudik lintas propinsi yang jauh (Jakarta ke Jawa Tengah, dan ke Jawa Timur) tetap dilarang. Polri membuat pos penyekatan di 333 lokasi seluruh Indonesia, temasuk jalan “tikus” di perbatasan daerah. Selama pembatasan mudik dilakukan pemeriksaan identitas pengemudi, dan kota tujuan perjalanan.

Sebelumnya pemerintah melarang perjalanan tradisi mudik lebaran 1442 Hijriyah, karena kasus positif CoViD-19 masih cukup tinggi. Mudik sebagai libur panjang dikhawatirkan menjadi momentum peningkatan pademi. Terutama pada kawasan pedesaan yang selama ini masih “aman.” Pencegahan mudik, akan dituangkan dalam peraturan bersama beberapa Kementerian dan Lembaga Negara. Serta didukung Komnas HAM (Hak Hasasi Manusia) sebagai upaya mencegah bahaya (bencana) kemanusiaan.

Hanya kendaraan pribadi yang diperbolehkan mudik. Karena selama larangan mudik (6-17 Mei 2021), seluruh moda transportasi penumpang umum dilarang beroperasi. Bandara, pelabuhan, dan terminal, akan tutup operasi. Terdapat 8 kawasan aglomerasi yang boleh mudik lokal. Seluruh kota besar di pulau Jawa, masuk dalam daftar. Ditambah kawasan sekitar Medan (Sumatera Utara), serta sekitar Makasar (Sulawesi Selatan).

Berdasar penjejakan Korlantas Mabes Polri, 8 kawasan merupakan daerah lalulintas utama selama mudik lebaran. Pem-boleh-an mudik lokal bagai meng-akomodir kegelisahan masyarakat yang telah lebih setahun “terkurung” PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), berlanjut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan PPKM skala mikro. Tidak mudah hidup “terkurung.” Terbukti telah menyebabkan kemerosotan ekonomi keluarga. Jumlah rakyat miskin makin banyak.

Selain pem-boleh-an mudik lokal, area wisata juga boleh buka, terbatas untuk warga lokal. Serta dengan pemberlakuan protokol kesehatan (Prokes), dan dijaga petugas gabungan (TNI, Polri, dan Satpol PP). Seperti kebiasaan pasca lebaran, masyarakat selalu menuju tempat rekreasi. Niscaya akan berpotensi kerumunan masa, yang harus dicegah secara kukuh. Menurut data epidemiologi, pewabahan CoViD-19, selalu terjadi terjadi peningkatan usai libur panjang.

Pelonggaran selama bulan Ramadhan, juga dibolehkan menyelenggarakan buka bersama. Bahkan Pemrop DKI Jakarta menambah jam operasional rumah makan, dan warung bisa buka dinihari melayani warga yang melaksanakan santap sahur. Jam buka warung layanan sahur juga dilakukan di daerah-daerah seluruh Indonesia. Namun wajib melaksanakan Prokes secara ketat. Terutama 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antar orang) tak bisa ditawar.

Pemerintah telah berpengalaman mengendalikan Prokes selama setahun lebih. Dengan segala potensi kerumunan masa, termasuk kegiatan sosial keagamaan. Juga membendung arus lalulintas libur panjang, seperti larangan mudik lebaran. Terutama kerumunan di area wisata. Maka “pembatasan” mudik menjadi pilihan terbaik. Lebih lagi, mudik di Indonesia merupakan ritual budaya utama, paling kolosal. Seluruh simpul lalulintas lazim dipadati arus lalulintas.

Mudik pulang kampung bagai wajib. Bahkan tidak mudik dianggap mengingkari adat tradisi, dihukum pengucilan sosial. Kecuali yang sakit, serta “apes” (secara ekonomi, dan terkena musibah). Namun tradisi mudik bukan sekadar tradisi yang bersendi ke-agama-an. Melainkan juga terdapat aspek pergerakan perekonomian daerah yang disokong putera daerah pulang dari rantau. Ratusan trilyun duit perantau dibawa pulang mudik.

Bagai pepatah, “Jauh di mata dekat di hati.” Pengendalian mudik bisa menjadi cara mengatur gelombang kepadatan lalulintas. Wajib diikuti pemantauan di daerah tujuan mudik, sesuai PPKM skala mikro. Upaya perlindungan dari ancaman bahaya wabah penyakit menjadi kewajiban prioritas. Serta sungkem-an melalui video call, tak kurang afdhal.

——— 000 ———

Rate this article!
Boleh Mudik Lokal,4.50 / 5 ( 2votes )
Tags: