BPJS Induk Persyaratan

Pemerintah berharap kesertaan BPJS Induk Persyaratan bisa diikuti sebanyak-banyaknya masyarakat Indonesia. Melalui instruksi presiden, digagas kepemilikan BPJS Induk Persyaratan sebagai “induk” ke-administrasi-an publik. Seluruh urusan publik, mengurus SIM, e-KTP, sampai jual-beli tanah wajib menyertakan bukti kesertaan BPJS. Walau jaminan sosial sebenarnya amanat konstitusi, namun tatacara “pemaksaan” asuransi Kesehatan oleh pemerintah metode yang terbaik.

Konstitusi meng-garansi jaminan sosial sebagai hak asasi manusia (HAM). UUD pasal 34 ayat (2), menyatakan, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Jaminan sosial yang tertulis dalam UUD ini, diadopsi dari falsaafah ideologi negara, Pancasila, sila ke-2, dan ke-5.

Bahkan secara detil, dan lex specialist, konstitusi juga menjamin hak layanan kesehatan. Tercantum dalam UUD pasal 34 ayat (3), dinyatakan, “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.” Pada pasal sebelumnya, konstitusi juga meng-amanat-kan aspek kesehatan, dan jaminan sosial dalam satu pasal berenteng.

UUD pasal 28H ayat (1), menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Sedangkan UUD pasal 28H ayat (3), menyatakan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”

Mengulang amanat berarti menunjukkan urgensi urusan sangat penting, dan strategis. Artinya konstitusi meng-anggap aspek kesehatan dan jaminan sosial, sebagai prioritas utama, wajib diupayakan oleh penyelenggara negara. Berdasar amanat konstitusi, telah diterbitkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaimnan Sosial (BPJS). Pada pasal 5 ayat (2) terdapat dua jenis BPJS. Yakni, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Ke-peserta-an BPJS bersifat wajib.

Tetapi tak dinyana, peserta BPJS Kesehatan mencapai 229,5 juta jiwa (88,51% total rakyat Indonesia). Sampai akhir tahun 2022 diharapkan sudah menjadi 245 juta orang. BPJS nampak bagai tergagap-gagap dengan jumlah peserta sangat banyak. Padahal seharusnya banyak peserta bisa menjadi “kekayaan” yang menguntungkan. Terdapat peserta kelas 3 PBI (Penerima Bantuan Iuran) sebanyak 88,7 juta orang, iurannya dibayar oleh negara melalui APBN. Serta sekitar 37 juta peserta PBI yang ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.

Sehingga sebanyak 125,7 juta peserta PBI, dipastikan tidak pernah telat membayar. Kalukulasinya, dengan tarif BPJS PBI sebesar Rp 42 ribu, maka diperlukan anggaran subsidi sebesar Rp 37,254 trilyun, dari APBN. Sedangkan pemerintah daerah menyokong BPJS Kesehatan sekitar Rp 15,54. Maka BPJS bagai perusahaan BUMN terbesar di Indonesia. Layak dianggap “vital strategis” karena jumlah kepersertaan yang sangat kolosal.

Dengan manajemen yang baik, bisa listing di pasar saham. Bisa pula menempatkan modal pada usaha, dengan kecermatan tanpa risiko rugi. Sehingga BPJS tidak perlu minta tambahan “talangan” dana APBN. Realitanya, masih banyak tata-kelola layanan BPJS yang harus diperbaiki. BPJS perlu “jemput bola” kerjasama dengan Kelurahan dan Desa, tentang potensi ke-perserta-an. Seperti diamanatkan UU BPJS pasal 16.

Begitu pula layanan tindakan kesehatan, masih perlu disederhanakan. Karena pola rujukan faskes tingkat pertama, sering merepotkan masyarakat awam. Serta “kejujuran” tentang tanggungan obat, dan tindakan kesehatan yang tidak dapat dilakukan rumahsakit mitra BPJS. Keluarga pasien (peserta BPJS) sering kaget dengan kuitansi tagihan, di luar tanggungan BPJS.

Jika BPJS telah “sehat” (secara manajemen, dan pelayanan), masyarakat akan meng-antre menjadi peserta secara sukarela.

——— 000 ———

Rate this article!
BPJS Induk Persyaratan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: