Bupati dan Ketua DPRD Lamongan Apresiasi PU Fraksi Terhadap Raperda

Rapat Paripurna Hari ke Tiga dslam rangka jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda usulan Pemkab dan pendapat atas Raperda inisiatif DPRD Lamongan. [alimun hakim/bhirawa]

Lamongan, Bhirawa.
Bupati Yuhronur Efendi memberikan jawabanya atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati terkait Raperda Inisiatif DPRD di Rapat Paripurna, Senin (18/9).

Disampaikan apresiasinya atas dukungan, saran, usulan serta koreksi fraksi-fraksi DPRD Lamongan pada sembilan Raperda usulan eksekutif.

“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh Fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum berupa dukungan, saran, usulan serta koreksi atas sembilan Rancangan Peraturan Daerah pada tanggal 11 September 2023 lalu melalui jubir,” ujar Bupati Yes.

Dalam penyampaian tersebut, Bupati Yes menjelaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Daerah pada pasal 6 ayat (8) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dikoreksi pada pasal 124 sampai 132 mengenai usulan perumusan kembali ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Selain itu juga soal usulan penambahan satu huruf dalam pasal 5 tentang perundungan dan bullying, akan menjadi perhatian dalam pembahasan ditingkat Pansus.

Tak hanya itu, usulan penambahan bab baru yang mengatur pemberdayaan pada Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, kemudian usulan penghapusan salah satu angka dalam pasal 1 serta koreksi ayat pasal pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat beberapa catatan dari fraksi terkait.

Begitu juga soal Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang juga akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan ditingkat Pansus.

“Sementara pada Raperda tentang BUMDesa mendapat sambutan baik dari fraksi-fraksi. Sebab, BUMDesa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta memperkuat perekonomian desa,” paparnya.

Selain itu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, juga mendapatkan sambutan baik dari fraksi-fraksi.

Penyusunan produk hukum daerah tersebut mengedepankan aspek kebutuhan, keadilan, dan berpihak kepada masyarakat yang selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan UU No 12 tahun 2011.

Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur menyampaikan apresiasinya atas dukungan empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.

Penambahan Bab ketentuan peralihan dalam Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin; Penyempurnaan konsideran menimbang, penyempurnaan hal-hal khusus dalam pendelegasian wewenang, penyempurnaan frasa dalam batang tubuh Raperda, maupun ketentuan penutup dalam Raperda daerah tentang irigasi daerah, akan menjadi perhatian legislatif untuk diakomodir dan disempurnakan dalam pembahasan ditingkat Pansus.

Lebih lanjut, ia menambahkan, Pada Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drenase; dan penyempurnaan raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan juga dimatangkan dalam Pansus. [aha.dre]

Tags: