Bupati Gresik Imbau Pramuniaga Berbusana Muslim

Sambari Halim -M Qosim

Sambari Halim -M Qosim

Gresik, Bhirawa
Jelang Ramadan, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang keharusan berbusana muslim bagi para penjaga counter, pramuniaga mall dan toko di wilayah Kab Gresik. Larangan itu untuk menghormati Bulan Suci Umat Islam.
Seperti tahun sebelumnya, bupati juga memberikan perhatian khusus kepada para pramuniaga dan penjaga counter di mall dan pusat perbelanjaan. Selama Bulan Ramadan agar mereka menggunakan pakaian yang sopan dan bernuansa muslim. SE ini sudah disampaikan kepada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), camat, BUMN, BUMD serta perusahaan di Wilayah Kab Gresik.
SE Bupati Gresik Nomer 451/109/437.13/2015 tertanggal 3 Juni 2015 ini, juga berisi beberapa himbauan ketertiban terkait pelaksanaan Bulan Suci Ramadan. Untuk menghormati orang yang sedang berpuasa, Bupati menghimbau agar pengusaha restoran, rumah makan dan warung untuk menutup usahanya pada siang hari. ”Kalaupun masih buka, maka warung harus diberi penutup berupa kelambu agar tidak terlihat secara mencolok,” ungkap Bupati, Senin (15/6).
Selain itu, Bupati juga menghimbau agar bagi yang tak berpuasa hendaknya menghormati orang yang berpuasa, yaitu dengan tak makan, minum dan merokok secara mencolok atau ditempat umum.
”Untuk ketenangan masyarakat, Bupati juga melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan, dan membunyikan petasan atau bunyi-bunyian sejenisnya. Selain mengusik ketenangan, hal ini dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambah Suyono, Kabag Humas Pemkab Gresik.
Untuk lebih mengefektifkan himbauan ini, bupati meminta kepada dinas, instansi serta semua Ormas untuk memasang spanduk himbauan menghormati serta menggairahkan amalan Bulan Ramadan di semua tempat-tempat strategis. [eri]

Tags: